Pakar Hukum Pidana: Vonis Herry Wirawan Tidak Konsisten

Stop kekerasan Anak

ilustrasi kekerasan anak

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, vonis seumur hidup terdakwa Herry Wirawan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) tidak tepat. Apalagi sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati dengan hukuman kebiri.

“Seperti masyarakat umum lainnya, saya juga menilai vonis majelis hakim tidak tepat,” ujar Asep Iwan Iriawan secara daring, Rabu (16/2/2022).

Ia menilai vonis majelis hakim tersebut tidak konsisten. Namun demikian, dengan vonis seumur hidup tersebut proses hukum biarlah berjalan.

“Putusan tidak konsisten. Ini sungguh luar biasa, karena dari tuntutan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup,” katanya.

“Luar biasa lainnya adalah korban dan anak korban,” imbuhnya.

Apabila dengan vonis tersebut, dikatakan dia, terdakwa mendapatkan remisi karena berbuat baik, berdakwah agama dan lain sebagainya. Maka, lanjut dia, terdakwa bisa berbuat melanggar hukum lagi.

“Kalau terdakwa kemudian dapat remisi, keluar dia bisa berbuat lagi dan korban bisa bertambah lagi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, harus ada keberanian penegak hukum untuk melakukan upaya hukum dengan melakukan banding. Agar vonis ringan tidak hanya terjadi di Bandung saja.

“Kalau tidak, ini hanya akan terjadi Bandung saja. Sementara kasus serupa banyak terjadi di wilayah lain,” ujarnya.(nas)

Exit mobile version