Kasus Suap Pegawai Pajak, KPK Kembali Tahan Dua Tersangka

KPK

Tangkapan layar Youtube KPK ketika melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pegawai pajak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/2/2022) malam.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka Aulia Imran Magribi (AIM) dan tersangka Ryan Ahmad Ronas (RAR), masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT. GMP (Gunung Madu Plantations) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (17/2/2022) malam.

Alex menjelaskan sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya di antaranya Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani (DR), selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, saat ini proses hukumnya telah di putus pada Pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya, kata Alex, tersangka Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan AS (Alfred Simanjuntak) Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, saat ini proses hukumnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Dua tersangka lainnya yakni VL (Veronika Lindawati) kuasa wajib pajak, dan AS (Agus Susetyo) selaku konsultan pajak.

Alex nenegaskan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022.

Untuk tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam konstruksi perkara, Alex membeberkan bahwa tersangka AIM dan tersangka RAR sebagai salah satu konsultan pajak dari PT. GMP (Gunung Madu Plantations) pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT. GMP.

Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT. GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.

Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di Kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

“Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan RAR sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai “all in” yang bersumber dari uang perusahaan PT. GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT, GMP,” ujar Alex.

Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar.

Karena keinginan tersangka AIM dan RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dam)

Exit mobile version