Penuhi Hak, Pengaduan Harus Libatkan Masyarakat

Prof Diah Natalisa

Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PAN dan RB Prof Diah Natalisa di acara daring.

INDOPOS.CO.ID – Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PAN dan RB Prof Diah Natalisa menuturkan, revolusi industri 4.0 memiliki dampak tiga ribu kali dari efek revolusi industri pertama di abad 18 silam. Penggunaan teknologi, menurut dia, tanpa batas dengan penggunaannya bukan lagi secara fisik namun secara virtual.

“Teknologi menjadi puncak transformasi peradaban manusia. Paradigma masyarakat juga menuntut negara hadir melalui pemerintahan dinamis dan transformatif merespon perubahan,” terang Prof Diah Natalisa saat launching Pelaksanaan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) secara virtual, Kamis (17/2/2022).

Ia menyebut, dampak transformasi pemerintahan sangat signifikan. Yakni memberikan jaminan agar masa depan peradaban manusia tetap stabil pertumbuhannya.

“Transformasi tidak hanya meningkatkan kepercayaan dan legitimasi publik dan tidak juga meningkatkan kapasitas negara untuk pembangunan nasional saja,” katanya.

Ia mengungkapkan, dunia sangat membutuhkan transformasi pemerintahan, meskipun banyak terjadi kegagalan. Oleh karenanya, menurut dia, transformasi harus menyentuh jantungnya, bukan hanya melalui birokrasi yang mekanistik.

“Negara harus diposisikan sebagai organisasi yang hidup terdiri dari rakyat dan hidup untuk melayani rakyat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kapasitas negara harus dapat melahirkan kebijakan publik yang merespon kebutuhan masyarakat. Melalui keterpaduan hubungan pemerintah, sektor private, dan juga masyarakat dalam mendorong reformasi birokrasi.

“Sektor pelayanan publik harus ditransformasi dengan pemanfaatan teknologi dan informasi,” ungkapnya.

“Dengan menghadirkan pelayanan publik yang bersifat kolaboratif dengan tidak lagi menempatkan masyarakat secara pasif hanya sebagai penerima pelayanan. Tetapi melibatkan secara aktif dalam proses pelayan publik,” imbuhnya.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengamanatkan pemerintah mewujudkan keterlibatan masyarakat, mulai dari penetapan standar pelayanan, evaluasi penyelenggaraan hingga pemberian penghargaan.

“Ini untuk apa? Agar pelayanan publik berkualitas dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” terangnya.

Ia menegaskan, ada beberapa alasan pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi begitu penting. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar pelayanan.

“Pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan,” katanya.

“Ini jadi sarana pengelolaan pengaduan memberikan pemerintah kesempatan untuk dapat memberikan penjelasan, jawaban, dan juga klarifikasi yang layak atas keluhan dari masyarakat,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version