INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md sebagai Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini membenarkan penunjukkan tersebut. Penunjukan tersebut terhitung sejak 16 Juli 2022 sampai diangkatnya Menteri PAN-RB definitif.
“Benar Pak Mahfud Md ditunjuk sebagai Plt. Menteri PANRB hingga terpilihnya Menteri PANRB definitif,” kata Rini di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Hal tersebut menyusul wafatnya Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022. Sebelumnya Mahfud Md ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2022.
Selanjutnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 4-15 Juli 2022, yang tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.
Tjahjo dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022) sore. Almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.10 WIB. (dan)