Aturan Baru Pengeras Suara Masjid, MUI: Ikuti Kearifan Lokal dan Tidak Kaku

Toa Masjid

Ilustrasi toa masjid

INDOPOS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. Dalam penerapannya harus memperhatikan semua kearifan lokal.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi atas terbitnya SE itu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemalahatan dalam penyelenggaraan aktifitas ibadah.

Ia menilai, SE itu sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021. Substansinya sudah dikomunikasikan dngan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan para tokoh agama.

“Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan,” kata Niam dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Tentu dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat; jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah atau akibat buruk.

Maka perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban.

“Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun, dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatkan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir,” ujar Niam.

Ia mencontohkan, jika di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. “Jadi penerapannya tidak kaku,” ucap Niam.

Kementerian Agama menerbitkan, edaran penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (21/2/2022). (dan)

Exit mobile version