DPR Sayangkan Pelapor Kasus Korupsi Ditersangkakan

Kasus Korupsi

ilustrasi tersangka

INDOPOS.CO.ID – Penetapan tersangka Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi perbincangan publik. Nurhayati adalah pelapor dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020.

“Kami sayangkan pelapor korupsi yang koperatif membantu penyidikan kepolisian atas kasus korupsi malah dijadikan tersangka,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Eva Yuliana melalui gawai, Selasa (22/2/2022).

Ia menegaskan, penetapan tersangka pelapor kasus korupsi seharusnya tidak terjadi. Pasalnya kejadian ini mencoreng marwah penegakan hukum, dalam hal ini Polresta dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

Untuk kasus korupsi, lanjut Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Komisi III ini, seharusnya penyidik bisa menunjukkan mens rea (niat jahat) yang bersangkutan. “Sekarang kita pakai logika sederhana saja, jika ada niat jahat apakah bu Nurhayati akan secara proaktif melaporkan kasus ini ke kepolisian? Rasanya tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelapor kasus korupsi seharusnya diberikan penghargaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang dapat memberikan informasi terjadinya korupsi akan diberikan piagam penghargaan.

“Saya mendorong Polri agar mengirimkan personil untuk melakukan supervisi atas penyidikan kasus korupsi ini, dan mendorong Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan dan eksaminasi kasus tersebut,” tegasnya.
(nas)

Exit mobile version