Minggu, 22 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KASN : Pengisian JPT Pratama dan Madya Harus Melalui Proses Selter

by wib
Rabu, 23 Februari 2022 - 17:00
in Nasional
Rudiarto Sumarwono

Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.COID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan, pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya dalam bentuk promosi secara umum harus melalui Seleksi Terbuka (Selter), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 30 Meret 2017.

“Secara umum, pengisian jabatan JPT Pratama (esleon 2) atau Madya (eselon 1). Misalnya, di Kakanwil KemenkumHAM dan Kanwil BPN di Provinsi seluruh Indonesia harus melalui Selter, apabila dalam bentuk promosi. Namun, bisa melalui rotasi atau mutasi apabila dilakukan melalu jobfit,” ujar Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono kepada indopos.co.id, Rabu (23/2/2022).

BacaJuga

KSAD Beri Aplaus Babinsa Kreatif Atasi Kesulitan Masyarakat

Sektor Wisata Mulai Menggeliat, Indonesia Partisipasi di ATM Dubai 2022

Menurut Rudiarto. khusus untuk lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) tahun lalu Kemenkumham sedang menyusun Sistem Manajemen Talenta-nya. ”Apabila sistem manajemen Talenta tersebut sudah dipaparkan ke KASN dan berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Maka KASN dapat memberikan izin bagi KemenkumHAM untuk melakukan pengisian Pejabat Eselon 2 tanpa Selter, tapi melalui Sistem Manajemen Talenta mereka yang harus dilaporkan rencana dan pelaksanaan pengisian jabatan tersebut ke KASN,” papar Rudiarto.

Dia menjelaskan bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah yang telah memiliki nilai sistem Merit dari KASN, minimal baik dan sangat baik, Sistem Manajemen Talenta yang realable, teruji dan berkelanjutan, Memiliki Kelompok Rencana Suksesi (Matriks 9) maka dapat diperkecualikan mengisi jabatan pimpinan tinggi tanpa melalui selter.

Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawain Kementerian Hukum dan HAM Sutrisno mengatakan, penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham selama ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) sampai pusat.

”Penempatan pegawai di Kemenkumham itu sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK) dari tingkat daerah sampai pusat, “ kata Sutrisno kepada indopos.co.id, Selasa (22/2/2022) kemarin.

Mantan Kanwil Imigrasi Sumatera Utara ini mengatakan bahwa proses penempatan dan promosi jabatan pegawai itu ada tiga tahapan dari TPK mulai dari kanwil sampai pusat. Tingkat kanwil atau TPK III terlebih dahalu merapatkan secara internal sebelum pegawai-pegawai mana saja mau dipromosikan atau dimutasi dari satu tempat ke tempat lain atau dari daerah ke pusat.

”Hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham,” ujar Sutrisno.

Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.

”Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret,” ungkap Sutrisno.(yas)

Tags: JPT PratamaKASNKemenkumhamPresiden Joko Widodo
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

masker
Headline

Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

Selasa, 17 Mei 2022 - 17:43
Narapidana
Nasional

Hari Raya Waisak 2022, Sebanyak 1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi

Senin, 16 Mei 2022 - 09:15
jokowi
Nasional

Tempuh Perjalanan 24 Jam, Presiden dan Ibu Negara Tiba di Washington DC

Rabu, 11 Mei 2022 - 12:46
Kemenkumham
Nasional

Keluarga Besar Kemenkumham Gelar Halal Bihalal, Semangat Kerja Terbarukan

Senin, 9 Mei 2022 - 13:36
Presiden Sholat Ied
Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Shalat Id di Halaman Istana Kepresidenan Yogyakarta

Senin, 2 Mei 2022 - 11:10
kanwil
Nasional

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dukung Penuh Peran Aktif IPKEMINDO

Jumat, 22 April 2022 - 17:41
Load More

Populer hari ini

Rudiarto Sumarwono

KASN : Pengisian JPT Pratama dan Madya Harus Melalui Proses Selter

Rabu, 23 Februari 2022 - 17:00
pgri

PGRI: Baru 65 Persen Guru Lulus PPPK Terima SK

Sabtu, 21 Mei 2022 - 12:44
antangin

Antangin Bromo KOM Challenge 2022 dan Penantian 797 Hari

Sabtu, 21 Mei 2022 - 01:01
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id

Koran Indoposco 21 Mei 2022

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
pos

Stori Hadirkan 10 Titik Lokasi Strategis untuk Pelaku Usaha di Indonesia

Sabtu, 21 Mei 2022 - 03:33

E-Paper

Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist