Kementerian ATR/BPN dan DPR RI Sosialisasi Program PTSL

Kementerian ATR/BPN

Sosialisasi Program Strategis BPN antara Kementerian ATR/BPN dengan anggota DPR RI di kawasan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di kawasan Anyer, Kabupaten Serang, Selasa (22/2/2022) lalu.

Dalam kegiatan sosialisasi program strategis di Kementerian ATR/BPN tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga pada Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan mengatakan, sosialisasi bertujuan memenuhi hak-hak publik, memberikan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan program strategis Kementerian ATR/BPN khususnya tentang sertipikasi PTSL.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan proram strategis BPN dan pemenuhan hak pubik terkait kegiatan program strategis di BPN,” terang Indra Gunnawan melalui rilis yang dikirimkan kepada indopos.co.id, Rabu (23/2/2022).

Sementara Anggota Komisi II DPR RI Iip Miftahul Choiri yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu mengatakan, pihkanya sangat mengapresiasi upaya BPN melakukan sertipikasi bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia melalui program PTSL.

Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya berharap agar masyarakat mengetahui bagaimana cara mensertipikatkan tanah, apa saja yang harus disiapkan, “Program PTSL dengan biaya gratis, namun ada biaya yang harus disediakan oleh masyarakat sebesar Rp150 ribu untuk patok, meterai, dan penggandaan dokumen,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Eka Sukma didampingi Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati menjelaskan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah.

“Terdaftar di sini dalam artian, tanah akan teradministrasikan, baik secara pemetaan maupun akan diterbitkan tanda bukti haknya berupa sertipikat bagi yang memenuhi ketentuan,” tutur Eka Sukma.

Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang,Banten, Herlina Ulwiyati menambahkan, lokasi PTSL di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2022 berada di Desa Ciruas, Desa Citerep, Desa Kepandean, Desa Bumijaya, Desa Cigelam, Desa Singamerta Kecamatan Ciruas, Desa Lebak Kepuh Kecamatan Lebakwangi, Desa Harjatani Kecamatan Kramatwatu.

Ia meminta, masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah yang berlokasi di desa tersebut dapat menyampaikan fotokopi kelengkapan data yuridis ke kantor desa setempat dan pastikan tanda batas bidang tanah sudah terpasang. (yas)

Exit mobile version