KPK Terapkan TPPU dari Hasil Korupsi untuk Optimalkan Penerimaan Negara

Gedung KPK

Gedung Merah Putih KPK.(kpk.go.id)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus tindak pidana korupsi bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan khas negara.

“Sejak tahun 2012 hingga 2021 KPK setidaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU sebanyak 45 perkara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (23/2/2022).

Ali menjelaskan khusus dari tahun 2020 hingga saat ini, telah ada 10 Surat perintah penyidikan perkara TPPU.

Sebagai pemahaman bersama, kata Ali, bahwa prinsip penerapan TPPU adalah ketika terdapat bukti permulaan yang cukup dugaan terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

“Pada praktiknya, penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi, tentu harus memenuhi berbagai unsurnya,” kata Ali.

Meski demikian, lanjut Ali, apakah tindak pidana tersebut kemudian memenuhi unsur untuk dapat diterapkan pasal TPPU atau tidak tentu goalnya tetap sama, yaitu adanya upaya asset recovery hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.

“Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” pungkas Ali. (dam)

Exit mobile version