KPK Dalami Dugaan Aliran Uang yang Diterima Mantan Wali Kota Banjar

kpk

KPK ketika menetapkan mantan Wali Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Herman Sutrisno (HS) dan satu orang pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (23/12/2021). Foto: Ist.

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh mantan Wali Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, Herman Sutrisno (HS).

Tersangka HS tersangkut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjar tahun 2012-2017.

“Rabu (23/2/2022) bertempat di Kantor BPKP Provinsi Jawa Barat, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka HS dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (24/2/2022).

Ali menjelaskan, saksi yang telah diperiksa itu yaknj Gun Gun Gunawan (Ketua Dewan Pimpinan Daerah/DPD Partai Kebangkitan Bangsa/PKB Kota Banjar); Hunes Hermawan ( Ketua DPD Partai Amanat Nasional/PAN); Husin Munawara (Anggota DPRD Kota Banjar, tahun 2004-2013 dari Fraksi PAN); dan Mujamil (Anggota DPRD Kota Banjar 2009-2013, 2014-2018 dan 2019-2024 dari PPP).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka HS dari beberapa pihak,” ujar Ali.

Ali menyebutkan, untuk saksi Rosidin (wiraswasta dan anggota DPRD Fraksi PPP Kota Banjar dari tahun 2003-2018), tidak hadir dan tanpa konfirmasi.

“KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya,” tandas Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Wali Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur dan penerimaan gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjar tahun 2008-2013.

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya pada kasus yang sama yakni Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV Prima, pada Kamis (23/12/2021).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh tim KPK.

Selanjutnya KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka HS selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

Antara tahun 2012-2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 % sampai dengan 8 % dari nilai proyek untuk HS.

Selanjutnya, pada sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.

RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.

Selama masa kepemimpinan HS sebagai wali kota Banjar dari tahun 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut: RW, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi dan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022. Tersangka RW di Rutan KPK Kavling C1 dan tersangka HS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. (dam)

Exit mobile version