Marak Kasus Investasi Bodong Berkedok Binary Option, Pakar Singgung Rendahnya Literasi Digital

Forex trading

Ilustrasi. Forex trading

INDOPOS.CO.ID – Pakar keamanan siber, Pratama Persadha menyorot banyak modus penipuan investasi bodong yang sedang marak dan semakin beragam di tengah melonjaknya jumlah konsumen digital akibat pandemi Covid-19.

Pada kasus investasi bodong yang ramai saat ini, para afiliator mempromosikan bukan sebagai judi online namun sebagai trading.

“Jelas ini melanggar UU ITE pasal 28 ayat 1, mengenai informasi menyesatkan dan menimbulkan kerugian,” kata Pratama melalui gawai, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Padahal binary options sudah dilarang oleh OJK dan Polri. Di luar negeri pun investasi seperti ini sudah di larang. Ancaman hukumannya cukup berat.

Investasi semacam itu berbahaya karena para afiliator membuat konten kemewahan dan menawarkan kesempatan untuk menjadi kaya seperti mereka.

“Investasi bodong semacam ini, akan diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Cara mereka mengenalkan instrumen berkedok trading online cukup menggiurkan, jika tak memahami literasi digital maka bakal terjebak dalam perjudian di platform binary option. “Maka dari itu sangat pentingnya literasi digital di tanah air,” ujar Pratama.

“Siapa yang tidak ingin menjadi sultan super kaya dengan cepat, di sinilah banyak masyarakat terjebak, bahkan salah satu afiliator punya member sangat banyak hingga ribuan orang,” tambahnya.

Bareskrim Polri telah memulai  penyelidikan laporan yang dibuat sejumlah korban trading binary option Binomo dengan nomor laporan STTL/29/II/2022/Bareskrim.(dan)

Exit mobile version