Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ajak Masyarakat Pahami Pelanggaran Hak Cipta

kemenkumham

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Syarifuddin

INDOPOS.CO.ID – Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Syarifuddin mengajak masyarakat untuk lebih memahami mengenai pencegahan pada pelanggaran hak cipta.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Promosi dan Diseminasi yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di Royale Krakatau Cilegon, Jumat (24/2/2022).

“Hak cipta melindungi ekspresi dari ide dalam bentuk yang nyata. Untuk itu, penggunaan ciptaan harus mendapatkan izin pemegang hak cipta,” tegas Syarifuddin.

Syarifuddin menjelaskan, dalam pelanggaran hak cipta terdapat dua jenis hak yang dilanggar, yaitu hak moral dan hak ekonomi.

“Pelanggaran hak moral terjadi apabila pengguna ciptaan tidak mencantumkan nama pencipta, mengubah isi ciptaan tanpa izin, serta melakukan distorsi. Sedangkan pelanggaran hak ekonomi terjadi saat penggunaan komersial atas suatu ciptaan dilakukan tanpa izin dari pencipta,” terang Syarifuddin.

Melalui Promosi dan Diseminasi Hak Cipta yang dilakukan secara masif, Syarifuddin berharap upaya tersebut mampu menumbuhkan dan memperkaya wawasan para pelaku seni, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, hingga kreator di Wilayah Indonesia terkait Kekayaan Intelektual.

Apalagi, kata Syarifuddin, saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga meluncurkan POP HC atau Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta POP HC, dimana proses persetujuan dalam pencatatan Hak Cipta secara online dan mandiri yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari, kini menjadi dalam hitungan menit.

Tentunya Inovasi ini akan sangat mendukung kecepatan, kepastian dan peningkatan kepercayaan pemohon Hak Cipta dimanapun mereka berada. (gin)

Exit mobile version