Sekjen Kemenaker: Pembinaan Hukum Bidang Ketenagakerjaan Harus Atasi Masalah Ketenagakerjaan

anwar

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi. (Kemenaker)

INDOPOS.CO.ID – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan hanya menciptakan kesempatan kerja. Namun juga mengakomodasi perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh yang berkesinambungan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi dalam keterangan, Kamis (24/2/2022).

Ia menyatakan, UU Cipta Kerja juga bagian dari ikhtiar pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur. Dengan membangun SDM yang berkualitas untuk mengatasi sejumlah tantangan seperti, pertumbuhan ekonomi yang rendah dan angka pengangguran yang masih tinggi.

“Perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi mengubah lanskap bisnis ke depan. Ini telah pengaruhi kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja,” ungkapnya.

“Kemudahan berusaha dan penataan regulasi mempengaruhi kecepatan menangkap peluang investasi dalam menciptakan lapangan kerja dan pengembangan UMKM,” imbuhnya.

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja, lanjut Anwar, berbagai langkah diambil oleh Kemnaker. Di antaranya melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja.

Lalu juga pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, reformasi pengawasan, ekosistem digital SIAPKerja serta reformasi birokrasi.

“Pembinaan komunitas hukum dan para unit teknis bagian hukum harus memperkaya wawasan terkait UU Cipta Kerja. Ini untuk mendukung pembangunan ekosistem ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia menginginkan, dari pertemuan Pembinaan Komunitas Hukum Bidang Ketenagakerjaan dan penandatanganan pakta integritas tersebut bisa merumuskan strategi penerapan produk regulasi yang humanis. Sehingga bisa mengatasi permasalahan ketenagakerjaan dan mencegah timbulnya permasalahan hukum. (nas)

Exit mobile version