PKPU Tahapan dan PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Jadi Prioritas KPU

KPU

ilustrasi KPU

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pimpinan (Rapim) untuk persiapan Pemilu 2024. Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, sejumlah draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dibahas dalam Rapim tersebut.

“Pembahasan beberapa draf PKPU dalam rangka untuk mematangkan konsep kebijakan KPU yang akan dijadikan norma dalam PKPU,” ujar Hasyim Asy’ari dalam keterangan, Sabtu (26/2/2022).

Ia menyebut PKPU yang dibahas di antaranya: PKPU Tahapan, PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu, PKPU Pembentukan Dapil, PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Lalu, PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara, PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu dan PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.

“PKPU Tahapan dan PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu menjadi prioritas utama untuk segera diajukan ke DPR dan Pemerintah,” katanya.

“Harapannya PKPU tsb tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024 yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022 ini,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version