Senin, 27 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Rangkul Pemda dan Pelaku Usaha Tangkal Rokok dan Miras Ilegal

by bro
Rabu, 2 Maret 2022 - 18:48
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sebagai salah satu upaya preventif Bea Cukai dalam menangkal peredaran rokok dan minuman mengandung ethil alkohol/minuman keras (miras) ilegal, Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan barang kena cukai dan mengedukasi pemerintah daerah dan pelaku usaha akan ciri barang kena cukai ilegal beserta modus yang kerap digunakan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh data Bea Cukai bahwa sebagian besar penindakan yang dilakukan Bea Cukai di tahun 2021 merupakan penindakan terhadap hasil tembakau/rokok dan miras ilegal. Selain itu, diketahui pula dari data penindakan Bea Cukai, penindakan barang kena cukai ilegal di tahun 2021 sebanyak 14.458 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 9.766 kasus.

BacaJuga

Kuota Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kapal Laut Terisi Lebih 50 Persen

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri 70,8 Persen

“Dengan merangkul pemerintah daerah dan pelaku usaha, Bea Cukai berharap dapat mengajak mereka berkontribusi aktif dan bekerja sama dalam menangkal peredaran rokok dan miras ilegal di daerahnya masing-masing. Mengingat peredaran barang kena cukai ilegal merugikan negara dan masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun kesehatan,” jelasnya.

Hatta menyebutkan dua kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Bekasi telah menjelaskan ciri dan modus barang kena cukai ilegal kepada pemerintah daerah, perwakilan Satpol PP, dan para pelaku usaha. “Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok, yaitu rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas yang bisa dikenali dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai, berpita cukai tetapi salah personalisasi dan salah peruntukan yang diketahui dengan membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai,” jelasnya.

Menurutnya, jika pemerintah daerah paham bagaimana membedakan pita cukai asli dan palsu, maka akan meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat agar dapat menghindari barang kena cukai ilegal di pasaran. ” Peran aktif pemerintah daerah dan Satpol PP kami yakini dapat membantu penindakan cukai di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan Bea Cukai, mewaspadai, serta melaporkan barang kena cukai ilegal, terutama yang tidak dilekati pita cukai asli atau dilekati pita cukai palsu,” tegasnya.

Sedangkan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal, Bea Cukai menekankan pentingnya para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA untuk mengajukan permohonan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), khususnya bagi yang telah memenuhi persyaratan. “Sebagaimana diketahui bahwa setiap tempat penjual eceran (TPE) minuman beralkohol wajib memiliki NPPBKC yang dapat diperoleh apabila pengusaha barang kena cukai (BKC) telah memiliki Surat Izin Usaha dari Pemda setempat.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan Bea Cukai ini juga akan berdampak positif pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai. Pada akhirnya, menurut Hatta, percepatan pembangunan nasional akan terwujud, salah satunya dengan adanya alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang berfokus pada bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat. (ipo)

Tags: bea cukaiMiras IlegalPelaku UsahaPemdarokok ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Nusantara

Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Rokok Ilegal di Jawa Tengah

Jumat, 24 Maret 2023 - 22:11
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tindaklanjuti Ekspor Ilegal 150 Kg Kalajengking Kering

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:30
Bea Cukai
Nasional

Sunday Clearance, Langkah Bea Cukai Temas Antisipasi Lonjakan Barang di Hari Libur

Jumat, 24 Maret 2023 - 19:26
Bea Cukai
Ekonomi

Ekspor Barang Kian Mudah, Bea Cukai Dukung Layanan Multimoda

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:35
Bea Cukai
Ekonomi

Dorong Perekonomian Indonesia, Bea Cukai Layani Kegiatan Ekspor di Berbagai Daerah

Jumat, 24 Maret 2023 - 17:59
Bea Cukai
Nasional

Resmi Dimulai, Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Siap Amankan Perairan Indonesia

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:40
Load More

Populer hari ini

Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
Samsung-A23-5G

Samsung Galaxy A23 5G dengan RAM 8GB Pastikan Performa Lebih Lancar

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:51
rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Earth Hour 2023, Aston Cilegon dan Aston Anyer Adakan Tumbler Day dan Plant-Based Foods

Earth Hour 2023, Aston Cilegon dan Aston Anyer Adakan Tumbler Day dan Plant-Based Foods

Minggu, 26 Maret 2023 - 12:48

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist