KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Yaya Purnomo

KPK

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).

“Lelang barang rampasan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 dengan terpidana Yaya Purnomo,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (2/3/2022).

Ali nengungkapkan barang rampasan yang menjadi objek lelang, yakni satu dompet hitam bercorak kupu-kupu yang berisi : 24 buah logam mulia masing-masing seberat 25 gram dengan harga limit Rp466.728.000,00 dan uang jaminan Rp100.000.000,00.

Dijual dalam satu paket, berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan logam mulia purityisreliable yang berisi 4 logam mulia masing masing seberat 100 gram; 2 logam mulia masing masing seberat 50 gram dan di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas bandung, satu koper merk “president” warna abu-abu silver ukuran 22 inch, satu tas bermotif kotak-kotak merk Ri Sheng dengan harga limit Rp397.177.000,00 dan uang jaminan Rp80.000.000,00.

Tidak hanya itu, kata Ali, dilelang juga dalam 1 paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan logam mulia purityisreliable yang berisi 10 buah logam mulia masing-masing seberat 50 gram dan di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas Bandung dan satu tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan Furla dengan harga limit Rp Rp396.824.000,00 dan uang jaminan Rp80.000.000,00.

Selanjutnya, dijual dalam 1 paket berupa satu dompet warna oranye berisikan 3 buah logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram dengan serial number A6802276, LKQW010 dan A6803107 beserta dua lembar faktur pembelian dan satu tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis Guess dengan harga limit Rp239.458.000,00 dan uang jaminan Rp Rp50.000.000,00.

“Satu tas warna ungu dalam kantong bertulis Louis Vuitton dengan harga limit Rp Rp26.435.000,00 dan uang jaminan Rp5.500.000,00. Satu tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis Gucci dengan harga limit Rp18.914.000,00 dan uang jaminan Rp4.000.000,00. Dijual dalam 1 paket berupa satu tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis Aigner dan satu tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis Aigner,” jelas Ali.

Ali menjelaskan, lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Maret 2022, dengan jenis penawaran closed bidding. Peserta lelang bisa mengakses lewat domain: www.lelang.go.id. Batas akhir penawarab pasa pukul 10:45 WIB (waktu server).

“Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran,” katanya.

Untuk diketahui, Yaya Purnomo merupakan eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Yaya merupakan terpidana kasus suap di Kemenkeu dan penerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di beberapa daerah.

Yaya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yaya terbukti menerima suap dan gratifikasi selama ia menjabat. Untuk suap, ia menerima Rp 300 juta dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Suap diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.

Sementara untuk gratifikasi, Yaya menerima uang senilai Rp 6,52 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu. Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018. (dam)

Exit mobile version