Perkara “Orang Kepercayaan” Mantan Gubernur Zumi Zola Segera Diadili di PN Jambi

KPK Merah Putih

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 dengan tersangka orang kepercaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yakni Apif Firmansyah (AF) akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka AF dan dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa, Selasa (1/3/2022) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (2/3/2022).

Ali mengatakan penahanan tetap dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 1 Maret- 20 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja. Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” pungkasnya.

Untuk diketahui Apif Firmansyah (AF) dari pihak swasta, merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

KPK menetapkan Apif Firmansyah (AF) sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (4/11/2021) lalu.

KPK menetapkan Apif Firmansyah selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi tahun 2016-2021.

KPK menyebutkan, perkara yang menjerat Apif berdasarkan, hasil pengembangan kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan sejak bulan Juni 2021.

Dikatakan bahwa, Apif sudah menjadi orang kepercayaan sejak Zumi Zola maju menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2010. Hingga Apif dipercaya oleh Zumi Zola ikut membantu ketika menjadi Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.

Apif Firmansyah dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Total uang fee yang dikumpulkan Apif mencapai Rp 46 miliar. Sebagian uang tersebut dibagikan kepada anggota DPRD Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 atas perintah Zumi Zola.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(dam)

Exit mobile version