Daftar Daerah Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 2, WFO 75 Persen

ppkm

Ilustrasi. Pegawai Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) mengikuti Rapat Korpri Provinsi DKI Jakarta pada September 2021. Foto: Instagram/@bppbj_dkijakarta

INDOPOS.CO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan. Mulai tanggal 8-14 Maret 2022. Ada 37 Daerah berstatus PPKM Level 2.

Ketentuan perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

“Jumlah daerah yang berada di level 2, dalam perpanjangan PPKM minggu ini dari sebelumnya 13 daerah, menjadi 37 daerah,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA melalui gawai, Selasa (8/3/2022).

Daerah bertatus PPKM level 2 termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Berikut adalah daftar daerahnya, berdasar diktum pertama Inmendagri terbaru tersebut.

Pertama, DKI Jakarta mencakup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kedua, Banten mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Ketiga, Jawa Barat mencakup Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur.

Selain itu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Bekasi. Keempat, Jawa Tengah mencakup Kabupaten Banjarnegara.

Kelima, Jawa Timu mencakup Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan Kabupaten Madiun, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan.

Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto dan Kota Pasuruan.

Sementara aturan daerah yang penerapan PPKM level 2, di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai, yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis diktum keenam Inmendagri itu. (dan)

Exit mobile version