KPK Periksa Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024, Wibi Andrino.

Ia diperiksa terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka Hasan Aminuddin (HA), suami PTS, yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).

Ali menjelaskan pemeriksaan saksi dimaksud dilakukan Selasa (8/3/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengungkapkan, saksi lainnya yang diperiksa yakni Kristina Katrin (Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo).

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi mengenai aliran transaksi keuangan tersangka PTS dkk,” kata Ali.

Di tempat terpisah, kata Ali, juga dilakukan pemeriksaan bertempat di Kantor Polres Probolinggo Kota, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, antara lain Juwono Praetijo Utomo (Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kab Probolinggo); Nanang Wijanarko (Kasubag Perencanaan PUPR Kabupaten Probolinggo); Jurianto (Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo)ndam Leisa Citrapurnama (PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS dkk yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo,” katanya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Pasangan suami istri itu, sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus jual beli jabatan kepala desa.

Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version