PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 37 Daerah Berstatus Level 2

ppkm

Taman terbuka hijau kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Instagram/@dkijakarta

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama sepekan. Berlaku mulai 8 sampai dengan 14 Maret 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, kondisi dan penanganan Covid-19 di Indonesia cenderung membaik. Itu terlihat dari tren penurunan kasus aktif nasional dan menurunnya tingkat rawat inap di rumah sakit.

Namun, demikian pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati perkembangan dinamika situasi yang berkembang.

“Kita patut bersyukur, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan (kasus Covid-19) dan pelandaian jumlah kasus,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Ia menjelaskan, perbaikan kondisi penanganan Covid-19 terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM.

“Sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah (PPKM Level 2), termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek),” ujar Safrizal.

Peningkatan di Level 2 diikuti dengan penurunan jumlah daerah di Level 3, dari sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah.

Sedangkan untuk jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan yaitu tikih daerah, yang didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun. PPKM di wilayah Jawa dan Bali diterapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Nomor 15 Tahun 2022. (dan)

Exit mobile version