INDOPOS.CO.ID – Melalui sosialisasi, Bea Cukai secara kontinu memberikan edukasi dan informasi terkait ketentuan di bidang kepabeanan kepada seluruh kalangan masyarakat, baik pengguna jasa kepabeanan, aparat penegak hukum (APH) lain, masyarakat umum, hingga kalangan pelajar. Kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai masing-masing di Madura, Pasuruan, Surabaya, dan Atambua.
Menjauhkan masyarakat di wilayah Madura dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep mengedukasi masyarakat melalui talkshow radio dengan tema “Barangku ditahan Bea Cukai?”, Jumat ( 04/03).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mejelaskan bahwa terdapat beberapa contoh penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, seperti korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi, barang akan ditahan jika tidak dibayar, atau penerima barang dapat dipidana jika tidak membayar merupakan. “Banyak modusnya, yang perlu kami tekankan adalah Bea Cukai tidak pernah meminta masyarakat membayar tagihan yang dikirimkan ke rekening pribadi,” tegasnya.
Hatta juga mengimbau kepada masyarakat, jika mendapatkan pesan dengan modus tersebut dapat verifikasi tracking barang kiriman untuk memastikan kebenaran tagihan tersebut, bisa melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman, aplikasi mobile bea cukai, ataupun bisa menghubungi Bea Cukai terdekat.
Selanjutnya, menindakanlanjuti tugas Panglima TNI dalam Latpratugas Ops Satgasmar Pam Ambalat XXVIII Tahun Anggaran 2022 untuk menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Pasuruan turut memberikan edukasi terkait ketentuan kepabeanan kepada 130 prajurit marinir di Puslatpurmar-3 Grati Pasuruan.
“Melalui kegiatan ini, kami memberikan edukasi terkait ketentuan lalu lintas barang di perbatasan, mulai dari pencegahan terhadap masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, hingga perlindungan masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar,” ujar Hatta.
Selanjutnya di Surabaya, bertempat di Auditorium Bea Cukai Tanjung Perak, sejumlah 39 mahasiswa beserta dosen pendamping dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengunjungi Bea Cukai Tanjung Perak guna belajar bersama terkait prosedur ekspor impor di Indonesia, Senin (07 /03).
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Tanjung Perak mengajak para mahasiswa untuk mengenal kedudukan, fungsi, tugas pokok dan wewenang yang dimiliki oleh Bea Cukai. Selain itu juga dikenalkan berbagai layanan Bea Cukai Tanjung Perak dalam kegiatan perdagangan internasional, dan tantangan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum pada perdagangan internasional.
Terakhir, Bea Cukai Atambua bersama Polda Nusa Tenggara Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika yang pada Selasa, 9 Maret 2022. Sosialisasi yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh siswa, mahasiswa, guru, dosen hingga masyarakat umum. Dalam kegiatan ini turut disampaikan peran Bea Cukai dan Polri dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Semoga melalui berbagai sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami terkait ketentuan pabean, terhindar dari peredaran gelap barang ilegal, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” tutup Hatta. (ipos)