KASN: Selter JPT Pratama di Pemprov Banten Sah dan Sesuai Perundangan undangan

kasn

Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II KASN, Prof DR Agustinus Fatem

INDOPOS.CO.ID – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten menggelar seleksi terbuka (Selter) untuk dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Yaitu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan yang saat ini tengah berlangsung.

Sekretaris Selter JPT Pratama Pemprov Banten, Komarudin memastikan, pelaksanaan Selter dua JPT Pratama yang saat ini sedang berlangsung dilakukan secara transparan tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Proses dan tahapan lelang jabatan atau open bidding sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,bebas dari intevensi pihak manapun juga,” ujarnya, Senin (14/3/2022).

Menurut Komarudin, peserta yang ikut open bidding adalah pejabat yang telah memenuhi persyaratan. Baik dari sisi kepangkatan maupun kompetensinya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pelaksanaan seleksi terbuka ini mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan JPT Pratama secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.

”Kegiatan open bidding ini juga sudah mendapatkan surat rekomendasi dari KASN dan Kemendagri,” cetusnya.

Komarudin menegaskan, lelang jabatan dua JPT Pratama ini dilakukan secara transparan,terlebih prosesnya dipantau langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

”Proses Selter ini diawasi ketat oleh KASN. Jadi para peserta dan masyarakat tidak perlu kuartir, pelaksanaan Selter ini dijamin transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Penegasan dari Komarudin ini sekaligus menampik adanya tudingan dari berbagai pihak, soal proses lelang jabatan di Pemprov Banten selama ini tidak transparan dan hanya formalitas saja.

“Prosesnya langsung dipantau oleh KASN dan anggota pansel juga diisi oleh kalangan akademisi dan orang yang berpengalaman serta memiliki integritas tinggi,” ujar Komarudin.

Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan, pelaksanaan dua Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten. Yaitu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan yang saat ini tengah berlangsung yang diketuai oleh kepala Inspektorat Banten, sah dan tidak menyalahi aturan Perundangan undangan.

Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II KASN, Agustinus Fatem menjelaskan, tidak ada masalah jika yang menjadi ketua Selter adalah pejabat eselon dua senior, meski Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan PyB (Pejabat yang Berwenang-red) yang bertugas memberikan pertimbangan kepada PPK (Kepala Daerah, red) dalam pengambilan keputusan terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN.

“Sebaiknya memang Sekda yang menjadi Ketua Pansel.Namun demikian, tidak ada aturan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Sekda harus menjadi Ketua Pansel di Provinsi atau Kabupaten/Kota,” tegasnya, kepada INDOPOS.CO.ID, Minggu (13/3/2022).

Menurut Agustinus, untuk menjadi ketua Pansel tidak harus berasal dari jabatan Sekda, karena saat proses pengajuan surat rekomendasi kepada KASN dan Kemendagri, Sekda definitif Provinsi Banten saat itu sedang nonaktif.

”Karena itu, ketua Pansel selain Sekda juga boleh. Apalagi proses seleksi pengisian JPT Pratama telah berlangsung sebelum Sekda Banten diaktifkan kembali, sehingga hasil Selter yang diketuai oleh Inspektur itu nantinya sah,” katanya.

Hal senada dikatakan oleh Kusen Kusdiana, Asisten Komisioner (Askom) KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 yang mengatakan, pelaksanaan dua Selter JPT Pratama di lingkungan pemprov Banten yang saat ini tengah berlangsung dan diketuai oleh kepala Inspektorat tidak menyalahi aturan.

”Pelaksanaan Selter dua JPT Pratama di pemprov Banten tersebut tidak menyalahi ketentuan,” ujarnya. (yas)

Exit mobile version