Doni Salmanan Minta Maaf dan Mohon Doa Hukuman Ringan

salmanan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memberikan keterangan soal penyitaan aset tersangka Doni Salmanan. Foto: YouTube Div Humas Polri. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Affiliator binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang melakukan
dugaan penipuan berkedok trading.

“Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum. Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, crypto, dan lain sebagainya,” kata Doni Salmanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Melalui pernyataan tersebut, Doni mengharapkan masyarakat mau membukakan pintu maaf terhadapnya. “Besar harapan saya, masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,” tutur pria berusia 24 tahun itu.

Doni juga meminta kepada masyarakat untuk mendoakannya agar hukuman tehadapnya dapat diringankan. Diketahui dirinya terjerat tindak pidana pencucian uang.

“Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” ujar Doni.

Pria yang dijuluki crazy rich Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Doni Salmanan telah ditahan di rumah tahanan Mabes Polri sejak 9 Maret 2022. (dan)

Exit mobile version