Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KAI: Sesuai SKMA 073, Organisasi Advokat Itu Multi Bar

by aro
Rabu, 16 Maret 2022 - 22:43
in Nasional
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) Siti Jamaliah Lubis SH. Foto : Ist

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) Siti Jamaliah Lubis SH. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) Siti Jamaliah Lubis SH dengan tegas menolak statemen salah satu ketua umum organisasi advokat, bahwa hanya kartu Peradi yang berlaku di persidangan seperti dimuat oleh sejumlah media massa.

Menurut Mia Lubis, sapaan Siti Jamaliah Lubis, sesuai SKMA 073 organisasi advokat itu ‘multi bar association’. Dengan demikian, ‘single bar’ seperti yang dulu pernah ada sudah didrop dan wadah tunggal tidak berlaku lagi.

BacaJuga

Kemendikbudristek Dorong Optimalisasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan

Cegah Penjahat Keuangan Koperasi Lewat Revisi UU Perkoperasian. MenkopUKM: Sudah Lapor Presiden

“Jadi sejak diterbitkannya SKMA No 073/2015 semua advokat produk organisasi advokat yang memenuhi syarat Undang-Undang Advokat itu sah dan kartu advokatnya bisa dipakai beracara di persidangan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Apalagi, lanjut dia, sebelumnya ada produk hukum Putusan MK No 101/PUU/2009, Putusan MK no 36/PUU/2014, dan No 112/PUU/2015. Jadi ‘multi bar’ sudah sah untuk saat ini.

SKMA yang menjadi dasar para Pengadilan Tinggi se-Indonesia dalam penyumpahan calon Advokat menjadi advokat itu sudah sesuai dengan produk-produk hukum yang mendasarinya, yaitu putusan MK di atas.

”Itu yang menjadikan legitimasi Kongres Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat, karena kita lahir berdasarkan kongres Advokat pada 30 Mei 2008 di Balai Sudirman yang dihadiri ribuan advokat,” jelas Mia Lubis.

Ia menambahkan, proses pembentukan organisasi advokat itu sudah diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU No 18/2003 tentang Advokat. ”Ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan para advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” tandasnya mengutip pasal 28 ayat 2 UU Advokat.

Jadi ia menegaskan, berserikat, berkumpul, dan berorganisasi itu diatur oleh undang-undang, sehingga tidak perlu lagi disatukan dalam sebuah wadah organisasi. Bahkan, KAI yang ia pimpin sudah sangat kuat, terbukti kini KAI memiliki 34 DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan hampir setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia ada DPC (Dewan Pimpinan Cabang) KAI. (ibs)

Tags: advokatkaikasuskuasa hukumpengacarasidang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:19
Putri Candrawathi
Headline

Bacakan Pledoi, Putri: Semua Kesalahan Diarahkan pada Saya Tanpa Bisa Melawan

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:16
Sejumlah Hal Memberatkan Tuntutan Ferdy Sambo, Berbelit dan Banyak Menyeret Polisi
Headline

Sejumlah Hal Memberatkan Tuntutan Ferdy Sambo, Berbelit dan Banyak Menyeret Polisi

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:48
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Headline

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:30
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya
Headline

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

Senin, 16 Januari 2023 - 15:59
Pakar Sebut Keyakinan Hakim dari Fakta Persidangan yang Terungkap
Nasional

Pakar Sebut Keyakinan Hakim dari Fakta Persidangan yang Terungkap

Senin, 16 Januari 2023 - 13:54
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist