KPK Telusuri Aliran Uang dalam Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

kpk

Gedung Merah Putih KPK (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi untuk mendalami aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak terkait dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi MIle 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

“Tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (18/3/2022).

Ali menyebutkan ada dua saksi yang telah diperiksa yakni Budiyanto Wijaya (swasta / mantan Anggota DPRD Kota Malang Periode 2009-2014) dan Jessi (swasta /staf PT. Master Steel).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembelian bahan material yang digunakan dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Selain itu adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.

Ali menjelaskan KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut.

Kendati demikian, kata Ali, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (dam)

Exit mobile version