Inmendagri Terbaru, Ini Aturan PPKM Level 1 dan 2 PPKM Jawa-Bali

ppkm

Ilustrasi - Ragam kegiatan warga Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta Pusat saat PPKM level 2. Foto: Instagram/@dkijakarta

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali menerapkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 22 Maret sampai 4 April 2022. Terdapat sejumlah penyesuaian aturan yang diberlakukan.

Ketentuan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, bahwa dalam Inmendagri terbaru itu daerah dengan status PPKM level 1 seperti pusat perbelanjaan, rumah ibadah dan pabrik beroperasi normal.

“Boskop, mall, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen persen. Kecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Sementara perubahan pengaturan pada PPKM level 2, terkait ketentuan operasi bioskop semula kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen. Tempat usaha kafe kapasitasnya pun bertambah.

“Restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop, dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen,” tutur Safrizal.

Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah degan level 1 meliputi pelaksanaan PTM terbatas tetap mengacu pada SKB 4 menteri. Sedangkan perkantoran pada sektor esensial diterapkan 100 persen.

“Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100 persen WFO, pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina,” bebernya.

Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen, kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen. “Pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen,” imbuh Safrizal.

Ia menambahkan, dalam koridor Level 1, kegiatan makan minum ditempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 WIB dapat beroperasi sampai dengan pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus, karena sudah tidak ada lagi daerah berada di PPKM Level 4. Sebelumnya masih terdapat tujuh daerah. Untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 2. (dan)

Exit mobile version