KPU Simulasi Pemungutan Suara dengan Surat Suara Disederhanakan

pemungutan suara

Simulasi pemungutan suara. Foto: Nasuha/INDOPOS

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pemungutan suara. Pada simulasi tersebut menggunakan surat suara yang disederhanakan. Dan nantinya akan digunakan pada pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Ilham Saputra menuturkan, pelaksanaan simulasi pemungutan suara merupakan bentuk keseriusan KPU 2017-2022 untuk menyelenggarakan Pemilu 2024. Sehingga, tidak ada lagi pertanyaan terkait penundaan pemilu.

“Ini (simulasi) wujud keseriusan kami melaksanakan pemilu 2024 nanti,” ujar Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Menurut dia, KPU bekerja sesuai dengan konstitusi dan undang-undang (UU). Oleh karenanya, KPU tetap mempersiapkan penyelenggaraan pemilu 2024.

“KPU 2017-2022 tetap konsen mempersiapkan segalanya, agar KPU selanjutnya periode 2022-2027 melanjutkan penyelenggaraan pemilu 2024. Sehingga bisa sukses pelaksanaannya,” katanya.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan pemilu 2019 lalu masih ditemukan beberapa masalah yang rumit. Salah satunya korban meninggal dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

“Jadi kami simulasikan hari ini model surat suara yang disederhanakan untuk 2024 nanti,” ungkapnya.

“Jadi surat suara yang disederhanakan ini ada tiga surat suara,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version