Waspadai Maraknya Penawaran Jasa Travel Gelap di Medsos Jelang Mudik Lebaran

mudik

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga di posko penyekatan mudik Lebaran 2021 di Cikarang Barat. Foto: Instagram/@dishubdkijakarta

INDOPOS.CO.ID – Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno meminta, masyarakat menggunakan moda transportasi  angkutan mudik lebaran yang resmi. Sehingga tercipta keadilan usaha bagi perusahaan angkutan umum yang berizin.

Pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran 2022. Persyaratan perjalanan telah dilonggarkan pada seluruh moda transportasi massal, sejalan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 8 Maret 2022 melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru menyatakan, mengatur peningkatan kapasitas penumpang moda transportasi. Serta tidak diwajibkannya lagi hasil tes Covid-19 bagi yang sudah divaksin lengkap atau booster.

“Kementerian Perhubungan harus buat komunikasi imbauan kepada masyarakat untuk gunakan penyelenggara angkutan resmi. Tidak gunakan penyelenggara dengan angkutan tidak resmi,” kata Djoko melalui gawai, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Ia mendorong aparat di lapangan juga harus konsisten, pengawasan dan penindakan ditujukan pada angkutan dan penyelenggara yang tidak jelas.

“Sekarang sudah mulai marak, penawaran mudik Lebaran 2022 oleh penyelenggara melalui media daring (online),” tutur Djoko.

Terkadang angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan plat nomor berwarna hitam, atau lebih dikenal istilah travel gelap justru lolos pengawasan aparat.

Seharusnya tidak ada lagi angkutan umum ilegal yang beroperasi. Pemerintah harus menyusun langkah konkret untuk perlindungan pengguna jasa angkutan umum.

“Jangan sebaliknya penyelenggara dan Perusahaan otobus (PO) resmi dipersulit dengan alasan pengawasan. Namun yang abal-abal karena angkutan plat hitam malah lolos pengawasan,” ujar Djoko. (dan)

Exit mobile version