INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mengatur jumlah kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang DKJ tentang kewenangan khusus bidang perhubungan.
“Kesepakatan aturan kendaraan ini tercapai antara pemerintah dan DPR,” Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam keterangan Senin (22/4/2024).
Menurut Suhajar, pembatasan jumlah kendaraan ini diberlakukan sebagai upaya mengatasi kemacetan di Jakarta pasca pengalihan statusnya sebagai Ibu Kota.
“DKJ akan merumuskan peraturan turunan untuk pelaksanaan pembatasan ini, mungkin melalui penerapan pajak progresif seperti yang sudah diterapkan untuk mobil,” ujarnya.
Hal ini kata dia, diharapkan dapat mengurangi keinginan masyarakat untuk memiliki kendaraan lebih dari satu.
Namun, pemberlakuan pembatasan kendaraan perlu disertai dengan peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola transportasi publik.
“Pengembangan transportasi umum menjadi fokus yang harus dikembangkan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan beralih dari menggunakan transportasi pribadi ke transportasi umum secara masif,” pungkasnya. (fer)