Jokowi Terbitkan Perpres 35/2022, Kuatkan Fungsi Penyuluhan Dukung Ketahanan Pangan

perpres

Sosialisasi Perpres No 35/202 secara virtual pada Jumat, (1/4/2022) yang dihadiri sejumlah gubernur, bupati dan walikota dan stakeholders. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar terhadap penguatan SDM pertanian dan penerapan teknologi smart farming, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan mandat dari Perpres tersebut harus segera ditindaklanjuti. Sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.

Melalui Perpres tersebut, Presiden ingin menjamin ketahanan dan ketersediaan pangan yang aman. Pemerintah pusat dan daerah pun bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat.

“Tentunya, melalui pengelolaan stabilitas pasokan dan harga pangan pokok, cadangan pangan pokok, dan distribusi pangan pokok yang aman dan bergizi bagi masyarakat,” kata Syahrul dalam keterangannya diterima, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Eddy Purnomo mengingatkan tindaklanjut Perpres tersebut berupa penyusunan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) menyangkut penguatan hubungan kerja sesuai pada Pasal 9.

Pengembangan dan pembinaan teknis penyuluhan swadaya dan pembinaan penyuluh swasta pada sesuai Pasal 14 Ayat 10. Sementara tata cara pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada Pasal 20 Ayat 4. Serta pembinaan dan pengawasan pada Pasal 26.

Eddy menyatakan, perlu sinergi dan komunikasi antar pemerintah pusat dan daerah melalui Komando Strategis Pembangunan Pertanian Nasional. Itu mengenai penguatan hubungan kerja kelembagaan.

Penguatan tersebut dilakukan mulai tingkat pusat diwadahi Kostratanas, tingkat provinsi (Kostrawil), tingkat kabupaten/kota (Kostrada) dan tingkat kecamatan (KostraTani).

“Sementara jaminan ketersediaan prasarana dan sarana diberikan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota berupa kantor dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Eddy. (dan)

Exit mobile version