Survei Indikator Sebut Tiga Inisiatif Legislasi Jokowi Didukung Masyarakat dan Oposisi

jokowi

Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI Setpres

INDOPOS.CO.ID – Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi negara masih cukup tinggi, terutama jika dikaitkan dengan produk legislasi yang kini menjadi perhatian khusus pemerintahan Joko Widodo.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyatakan, sejumlah agenda legislasi yang menjadi inisiasi pemerintah mendapatkan banyak dukungan masyarakat. Ini terkait permintaan Presiden Jokowi agar partai-partai politik segera menuntaskan sejumlah rancangan undang-undang.

Dalam catatan Indikator, responsnya sangat positif. “Ada beberapa agenda legislasi yang akan dilakukan pemerintahan Jokowi, yakni RUU TPKS, revisi UU ITE, dan RUU Perampasan Aset,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Trust Terhadap Institusi Politik, Isu-Isu Mutakhir, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu Serentak 2024’ secara virtual di Jakarta, Minggu (3/4). Survei dilakukan Indikator dalam rentang 11-21 Februari 2022.

Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menurut Burhanuddin, sebanyak 65,3 persen masyarakat mendukung beleid tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Sementara terkait revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Burhanuddin melanjutkan, mayoritas responden juga mendukung.

“Mayoritas warga mendukung pemerintahan Jokowi merevisi UU ITE, jumlahnya mencapai 59,5 persen,” kata Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, hanya 7,9 persen masyarakat yang menyatakan kurang setuju, termasuk 2 persen menyatakan tidak setuju sama sekali.

Hal serupa juga berlaku terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Burhanuddin menyatakan, sebanyak 71,5 persen masyarakat setuju dengan kehadiran RUU tersebut. Sementara yang menyatakan kurang setuju hanya 3,2 persen.

“Saya melihat respons masyarakat terhadap inisiatif pemerintah terkait tiga produk legislasi tersebut cukup bagus. Ada banyak dukungan dengan rencana pemerintah merevisi UU ITE, pengesahan RUU TPKS, juga RUU Perampasan Aset,” kata Burhanuddin.

Menurut Mahfud, keseriusan pemerintah agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera disahkan sejalan dengan permintaan Presiden Jokowi mengenai keharusan adanya peningkatan dalam usaha penyelematan, pengembalian, dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.

Burhanuddin menilai, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana lebih efektif dalam menyelamatkan aset negara dari para koruptor. Ini jika dibandingkan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari ketiga produk legislasi tersebut, Burhanuddin menyatakan, inisiatif Presiden Jokowi bahkan mendapat dukungan dari multi-partisan. Terkait RUU TPKS, misalnya, turut mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

Hal serupa juga berlaku dalam permintaan Presiden Jokowi terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan rencana merevisi UU ITE. (rmn)

Exit mobile version