Fakarich, Mentor Indra Kenz Terima Uang Rp1,9 Miliar

fakarich

Mentor afiliator binary option Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tengah berpose di depan mobil mewah. (Instagram/@fakarlch)

INDOPOS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengemukakan, mentor atau guru afiliator binary option Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich diduga menerima uang Rp1,9 miliar dari pria berjuluk crazy rich asal Medan itu.

Polisi telah menetapkan Fakarich sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada, Senin (4/4/2022) hingga pukul 01.30 WIB.

“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Fakarich merupakan sosok yang merekrut Indra Kenz untuk bergabung di binary option via aplikasi Binomo dan sempat muncul di kanal YouTube Indra Kesuma.

Penyidik menyatakan, bahwa yang bersangkutan pernah membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary Option Binomo. Sementara mengenai alasan pemberian dana tersebut belum dijelaskan.

“Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” beber Whisnu.

Fakarich disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subsider Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu lembar print out akun binpatner, satu lembar print out akun Binomo, satu unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, satu buah flashdisk merk sandisk 32 gb, dan akun binpatner milik tersangka. (dan)

Exit mobile version