Jumat, 20 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pegawai Pajak Ryan Ahmad Ronas

by arm
Rabu, 6 April 2022 - 21:37
in Nasional
Praperadilan

KPK ketika melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pegawai pajak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/2/2022) malam. (Dokumen KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan tersangka pegawai pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR).

“KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hari ini Rabu (6/4/2022) telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RAR,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/4/2022).

BacaJuga

Harkitnas, Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK Rakor dengan DPRD Se-Sumsel

Ali menjelaskan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Biro Hukum KPK selama proses persidangan dimaksud telah dipertimbangkan hakim.

“Dari awal pun kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan adapun pertimbangan hakim antara lain, penetapan status tersangka untuk RAR telah sesuai dengan ketentuan KUHAP di mana ditemukan adanya 2 bukti permulaan yang cukup.

“Seluruh bukti yang dihadirkan Tim Biro Hukum mampu menerangkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka RAR. Bukti-bukti yang diajukan tersangka RAR sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor,” tandas Ali.

Untuk diketahui KPK menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pada Kamis (17/2/2022).

Kedua tersangka itu yakni Aulia Imran Magribi (AIM) dan tersangka Ryan Ahmad Ronas (RAR), masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT. GMP (Gunung Madu Plantations) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

Tersangka AIM dan tersangka RAR sebagai salah satu konsultan pajak dari PT. GMP (Gunung Madu Plantations) pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT. GMP.

Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT. GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.

Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di Kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan RAR sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai “all in” yang bersumber dari uang perusahaan PT. GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT. GMP.

Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar.

Karena keinginan tersangka AIM dan RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dam)

Tags: HakimKPKpegawai pajakpenolakanPraperadilanRyan Ahmad Ronastersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pelantikan Jabatan Fungsional Baru
Nasional

KPK Lantik 43 Pegawai untuk Jabatan Fungsional Baru

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:50
Bupati-Bogor
Nasional

Korupsi Bupati Bogor, KPK Panggil Kepala BPK Perwakilan Jabar

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:25
ambon
Nusantara

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Kantor Pemkot

Rabu, 18 Mei 2022 - 14:23
kpk waisak
Nasional

KPK Fasilitasi Kunjungan Tahanan pada Hari Raya Waisak

Sabtu, 14 Mei 2022 - 23:55
Kasus Suap Alfamidi
Headline

Suap Perizinan Alfamidi, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon sebagai Tersangka

Sabtu, 14 Mei 2022 - 10:25
gedung kpk
Nasional

KPK Setor Rp3,5 Miliar dari Pembayaran Uang Denda Eks Gubernur Sultra

Selasa, 10 Mei 2022 - 17:13
Load More

Populer hari ini

Praperadilan

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pegawai Pajak Ryan Ahmad Ronas

Rabu, 6 April 2022 - 21:37
DR Margarito Kamis

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
suraz

Fantastis, Siswa SMA Ini Punya Usaha Beromzet Hampir Rp1 Miliar Sebulan

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:40
sony

Ketua DPRD Buka Suara Terkait Calon Sekda Banten

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:50
disway kamis

PKB Daun Salam

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:00

E-Paper

Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist