Penasaran dan Rasa Iba Komika Marshel Putuskan Beli Konten Dea OnlyFans

marsel

Komika Marshel Widianto memberikan keterangan usai diperiksa sebagai saksi pembelian konten Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS

INDOPOS.CO.ID – Komika Marshel Widianto mengaku, niatnya membeli konten video syur milik kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans di latar belakangi rasa iba ingin membantu. Meski ia menyadari perbuatannya tak bisa dibenarkan.

Ia mengetahui, bahwa perempuan yang kerap menampilan foto sexy itu sempat tersandung masalah dan mengalami perundungan oleh warganet.

“Niat gua mau membantu. Memang ini perbuatan yang tidak bisa dibilang benar,” kata Marshel di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi soal pembelian konten Dea OnlyFans, Kamis (7/4/2022).

Pelawak tunggal berbadan gempal itu itu menemukan profil Dea di media sosial Twitter. Ia kemudian mencoba mencari nomor teleponnya dan mencoba menghubunginya.

“Akhirnya gua cari nomor telepon dia. Terus saling cerita. memberikan waktu gua untuk mendengarkan. Karena memang dia kondisinya waktu itu lemah banget,” cerita Marshel.

Menurut pengakuan Dea pada dirinya, dia berusaha ingin mengakhiri hidupnya. Ia pun mempunyai bukti percakapan dengan perempuan 21 itu.

“Bahkan sampai ada momen dia mau bunuh diri. Ini ada chatnya,” tutur Marshel.

Berkaca dari kehidupannya yang sulit sebelum memulai karier di dunia hiburan. Ia sudah memastikan jika seseorang berperilaku seperti itu ada faktor ekonomi.

“Sejujurnya gua berasal dari orang yang susah. Tahu banget ketika ada wanita yang akhirnya melakukan hal seperti itu otomatis masalahnya karena ekonomi,” ujar Marshel.

Ia tak menampik penasaran dengan konten yang dibuat Dea. Namun, ia memastikan niatnya membei konten tersebut karena ingin membantunya.

“Karena memang gua penasaran juga. Akhirnya gua tukar konten. Takutnya kalau gua ngasih uang doang dia tersinggung. Akhirnya tukar konten, dia kasih gua konten, gua kasih dia uang,” imbuhnya.

Polisi telah menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi. Dalam kasus tersebut dia dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (dan)

Exit mobile version