Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini 5 Syarat Rumah Layak Huni dan Sehat Pascapandemi

Redaktur Folber Siallagan
Jumat, 8 April 2022 - 17:50
di kanal Nasional
rumah
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Rumah yang layak huni merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi selain sandang dan pangan. Adanya rumah yang layak selain bisa membuat penghuni nyaman juga mampu meningkatkan imunitas sehingga kesehatan lebih terjaga.

“Setidaknya ada lima syarat penting rumah layak huni. Pada masa pandemi ini rumah yang layak huni dan sehat menjadi kebutuhan setiap masyarakat,” ujar Pratana Humas Ahli Muda Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ristyan Mega Putra saat menjadi narasumber dalam acara Webinar Sharing Humas Kementerian Agama secara daring di Jakarta, Jum’at (8/4/2022).

BacaJuga

Olah TKP Kecelakaan di Exit Tol Bawen Gunakan Metode TTA

Diduga Kelelahan, Sopir Ojol Meninggal saat Istirahat di Jalan

Webinar yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama tersebut mengangkat tema “Rumah Layak Huni dan Sehat Untuk Masyarakat”. Adapun pesertanya berasal dari perwakilan Humas Kementerian/ Lembaga pemerintah dan swasta serta masyarakat umum.

Ristyan menerangkan, dimasa pandemi ini rumah memiliki fungsi yang beragam mulai dari tempat tinggal, tempat beribadah, tempat bekerja dan tempat belajar bagi anak-anak. Untuk itu pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas rumah yang sebelumnya tidak layak menjadi lebih layak melalui Program Sejuta Rumah.

Sebagai informasi, rumah berdasarkan Kamus Istilah Perumahan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR pada tahun 2019, dapat diartikan sebagai bangunan Gedung. Adapun fungsi bermacam-macam antara lain sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.

“Rumah juga merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga,” terangnya.

Untuk memiliki rumah yang layak huni, imbuhnya, masyarakat setidaknya harus memenuhi lima syarat penting. Pertama, rumah tersebut memiliki Ketahanan/Keselamatan Bangunan. Hal tersebut dapat dilihat dari Keandalan komponen struktur berupa pondasi, sloof, kolom, balok, rangka atap, kualitas dimensi, campuran bahan bangunan serta ikatan antar komponen. Dari sisi Non struktur rumah juga memiliki lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, penutup atap yang memadai.

Kedua, kecukupan luas ruang penghuni. Setiap penghuni menimal memiliki luas ruang 7,2 meter persegi per orang dan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Ketiga, adanya akses sanitasi layak. Sanitasi tersebut adalah tersedianya MCK, septic tank, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor dan limbah yang layak dan dengan jarak terjangkau.

Syarat ke empat adalah tersedianya akses air minum layak serta mudah terjangkau dari sisi waktu atau jarak tempuh dan kualitas air memenuhi syarat layak minum. Syarat yang kelima adalah adanya luasan pencahayaan dan penghawaan. Prosentase pencahayaan dalam rumah minimal 10 persen luas lantai dan penghawaan minimal 5 persen luas lantai

“Selain rumah layak huni, di masa pandemi ini masyarakat juga perlu melaksanakan prinsip rumah sehat yakni lantai dan dinding harus kering dan mudah dibersihkan, adanya ventelasi yang cukup, lubang bukaan atau jendela harus dapat ditembus matahari serta letak rumah yang baik sesuai arah matahari,” katanya. (adv)

Tags: PascapandemiRumah Layak HuniSyarat Rumah Layak Huni
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Rakernis-Baznas
Nasional

Program Rumah Layak Huni Baznas 2023 Siap Digulirkan

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:05
Kementerian PUPR Bantu Tukang Cukur Asgar Miliki Rumah Layak Huni
Nasional

Kementerian PUPR Bantu Tukang Cukur Asgar Miliki Rumah Layak Huni

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:48
Warga-Dusun-Padende
Nasional

Ini Respon Positif Warga Kabupaten Sigi Penerima Program BSPS di Sigi

Minggu, 9 April 2023 - 17:10
Pelayanan-Fasilitas-Kepabeanan
Ekonomi

Bea Cukai Dorong Industri Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 6 April 2023 - 12:50
digital
Ekonomi

Waspadai Kesenjangan Digital Pascapandemi, Apa Saja Dampaknya

Sabtu, 25 Maret 2023 - 15:45
Bantu Masyarakat Miliki Rumah Layak Huni, Kementerian PUPR Akan Lanjutkan Program BSPS
Nasional

Bantu Masyarakat Miliki Rumah Layak Huni, Kementerian PUPR Akan Lanjutkan Program BSPS

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:17
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
polisi

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Sabtu, 23 September 2023 - 21:46
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist