Penerima Vaksin Janssen Dapat Memperoleh Vaksinasi Booster

booster

Ilustrasi-Seorang ibu menerima suntikan vaksinasi Covid-19. Foto: kemkes.go.id

INDOPOS.CO.ID – Vaksin Covid-19 jenis Janssen (J&J) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) dikatakan bahwa penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jumat (8/4/2022).

Nadia mengatakan bagi warga negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak. Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis satu dan dua di seluruh kabupaten/kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui primary care (Pcare) sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya. Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1×24 jam atau tes PCR negatif dalam 3×24 jam terakhir,” ujar Setiaji, Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes.

Dikatakan, bahwa pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster. Hingga hari ini Jumat (8/4/2022) pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis satu telah mencakup 197.313.563 jiwa (94,74%), lalu dosis dua mencakup 161.119.107 jiwa (77,36%), dan cakupan dosis tiga berada di 25.945.875 jiwa (12,46%). (dam)

Exit mobile version