Petugas Lapas Kelas IIA Kerobokan Sita Sabu 10 Gram dalam Susu Kotak

sabu

Petugas Lapas Kerobokan, Bali menyita narkotika jenis sabu seberat 10 gram dari barang titipan pengunjung. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali menyita narkotika jenis sabu seberat 10 gram di dalam susu kotak frisian flag pada jam titipan barang oleh petugas atas nama I Nyoman Juniawan.

Kepala Lapas (Kalapas) lol Kelas IIA Kerobokan, Bali Fikri Jaya Soebing menjelaskan pada hari Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 13.00 Wita, petugas titipan barang kunjungan melakukan pemeriksaan barang titipan seperti biasa sesuai jadwal yang telah berlaku.

“Kemudian pada pukul 13.30 Wita petugas Lapas Kerobokan mencurigai barang yang dibawa oleh pengunjung berupa susu kotak (frisian flag) kemudian petugas membuka susu itu dan mencurigai adanya barang. Petugas langsung membawa barang dan pengirim tersebut masuk ke dalam Pengaman Pintu Utama (P2U) setelah itu petugas titipan dan petugas P2U membuka dan didapatkan barang diduga narkotika (sabu),” ujar Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali, Fikri Jaya Soebing, Jumat (8/4/2022).

Fikri mengatakan, temuan narkotika jenis sabu tersebut telah dilaporkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali.

Selanjutnya, kata Fikri, dilakukan serah terima barang temuan dan orang /pengunjung (sopir ojek maxim) yang membawa barang yang diduga sabu (satu paket /+- 10gram) kepada petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang kebetulan saat itu ada di Lapas Kerobokan.

“Petugas melaporkan langsung kepada kepala Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) dan Kepala Lapas Kerobokan,” ujarnya. (dam)

Exit mobile version