INDOPOS.CO.ID – Penilaian dalam menentukan hasil seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus transparan. Sehingga pemilihan calon anggota KPAI tidak seperti membeli kucing dalam karung.
Pernyataan tersebut diungkapkan Retno Listyarti, salah satu petahana yang ikut dalam seleksi calon anggota KPAI di Jakarta, Senin (11/4/2022). Ia mengatakan, ada dugaan potensi pelanggaran hukum dalam pemberian keputusan lulus seleksi KPAI.
“Permohonan saya ke Ombudsman sama sekali bukan meminta untuk pembatalan hasil seleksi, meski saya menduga ada kejanggalan,” katanya.
Ia mengatakan, permohonan tersebut dilakukan untuk mendorong perbaikan sistem rekrutmen yang ada untuk ditata ulang. Dan harus ada revisi Perpres No. 61 Tahun 2016, sehingga ke depannya sistem seleksi menjadi lebih baik lagi.
“Ini untuk kepentingan perlindungan anak Indonesia dan memperkuat kerja-kerja KPAI melalui anggota-anggotanya yang berkualitas dan berintegritas tinggi,” terangnya.
Menurut dia, pedoman pertimbangan penentuan lulus peserta calon anggota KPAI berdasarkan indikator yang terukur dari: ilmu,pengalaman,sehat jasmani dan rohani yang dapat dinyatakan skor atau angka.
“Semua unsur penilaian dapat dinyatakan dengan angka sehingga tidak ada unsur yang terlewatkan,” ucapnya.
Dikatakan Retno, sejumlah kejanggalan ditemukan pada surat pengumuman penetapan hasil seleksi tahap akhir. Salah satunya tidak memenuhi indikator surat resmi. Pengumuman lulus peserta calon anggota KPAI 2022-2027 sebanyak 18 orang diduga kuat dilakukan terburu-buru oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPAI.
Sebelumnya, pengumuman penetapan hasil seleksi tahap akhir calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027 diumumkan melalui IG KPAI_Official pada 15 Maret 2022 lalu. Selanjutnya akan berproses Fit and Profer Tes di Komisi VIII DPR RI. (nas)