APBN Masih Defisit, Fraksi Demokrat Kembalikan RUU Pemekaran Papua ke Pengusul

Debby Kurniawan

Debby Kurniawan (dok Indopos)

INDOPOS.CO.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dikembalikan ke pengusul.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Debby Kurniawan melalui gawai, Selasa (12/4/2022).

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, ada beberapa alasan Fraksi Demokrat mengembalikan RUU pemekaran Papau tersebut ke pengusul. Di antaranya, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua belum genap satu tahun.

“UU Otsus Papua kan belum genap satu tahun, jadi belum terlihat dampak dan manfaatnya, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat adat Papua,” katanya.

“Jadi kami belum bisa menentukan terkait pemekaran Papua ini. Terutama urgensinya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua,” imbuhnya.

Apalagi, masih ujar Debby, pemekaran Papua tersebut bisa berdampak langsung pada kondisi sosial, adat dan budaya masyarakat Papua. “Ini harus diperhatikan pengusul. Harus dikaji mendalam lagi, karena pemekaran bisa berdampak signifikan baik itu sosial, adat dan budaya masyarakat di sana,” terangnya.

Selain itu juga, dikatakan Debby, pemekaran tersebut akan berdampak langsung pada anggaran negara. Apalagi melihat kondisi saat ini, anggaran negara tengah defisit dampak dari pandemi Covid-19.

“Saat ini perekonomian masih dalam pemulihan. Jadi jangan lagi anggaran untuk pemekaran nanti menambah beban anggaran negara semakin defisit,” ungkapnya.

“Ini (Pemekaran) harus dikaji lagi. RUU ini kami kembalikan ke pengusul, sampai mendapatkan masukan dari semua pihak, khususnya masyarakat Papua. Sehingga semangat pemekaran nanti benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat Papua,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version