Jumat, 9 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Akademis: Penyidik Kurang Teliti

by gint
Sabtu, 16 April 2022 - 11:55
in Nasional
Begal

Ilustrasi begal motor. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai penyidik dalam kasus dugaan pembunuhan begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat kurang teliti mengumpulkan bukti. Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat.

Polisi telah menetapkan korban begal Murtede atau Amaq Sinta (34) menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan dua orang begal. Padahal dia membela diri dari para pelaku kejahatan jalanan tersebut.

BacaJuga

Ubah Wajah Pemukiman Kumuh, Konsolidasi Tanah Desa Penawangan Jadi Contoh Wilayah Lain

Vespa Cak Imin Vs Vespa Anies, PKB: Vespa Simbol Persaudaraan Meski Beda Koalisi

“Penyidik dalam kasus ini kurang teliti, dalam mempetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti, kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini,” kata Azmi melalui gawai, Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Seperti mengacu Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan terpaksa.

Sehingga berdasarkan perintah pasal tersebut dan fakta yang ada, maka perbuatan itu semestinya oleh penyidik sejak awal menjadi pengecualian.

“Harus dihentikan demi hukum, karena tindakannya ini tidak dapat dihukum, bukan pula melabeli status tersangka,” tutur Azmi.

Adapun payung hukum yang dapat digunakan penyidik Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik menghentikan penyidikan.

“Jadi tidak perlu perkara dengan karakteristik seperti ini, bagi korban begal membela diri ditahan apalagi sampai tahap pengadilan, ini tidak efektif,” ujarnya.

Insiden tersebut terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur pada Minggu, (10/4/2022) dini hari. Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.(dan)

Tags: Azmi SyahputraDosen Hukum Pidana Universitas TrisaktiKorban BegalNTBtersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kepala-BPN-Kota-Depok
Megapolitan

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan: Saya Tak Kenal dengan para Tersangka Kasus DP4 Pelindo

Kamis, 8 Juni 2023 - 20:35
SSW
Ekonomi

Aktivitas Pariwisata di Lombok Harus Selaras dengan Pengembangan Kapasitas SDM

Kamis, 8 Juni 2023 - 15:55
Korban dan Tersangka Damai, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara
Nusantara

Korban dan Tersangka Damai, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:56
kasus-QRIS
Headline

Tersangka Pengganti Barcode QRIS Kotak Amal Raup Dana Rp13 Juta

Selasa, 11 April 2023 - 20:50
Bali hingga NTB Diguncang Gempa Bermagnitudo 5.2
Nusantara

Bali hingga NTB Diguncang Gempa Bermagnitudo 5.2

Senin, 10 April 2023 - 08:31
Habiburokhman
Nasional

Rafael Alun Tersangka, Fraksi Gerindra Desak KPK Usut Pihak Lain

Sabtu, 1 April 2023 - 13:35
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Kamis, 8 Juni 2023 - 00:15
Mangrovejakarta.id – BEM FEB UPN Veteran Tanam 100 Bibit Mangrove di Muara Cisadane

Mangrovejakarta.id – BEM FEB UPN Veteran Tanam 100 Bibit Mangrove di Muara Cisadane

Kamis, 8 Juni 2023 - 12:27
Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Ubah Mindset : Cepat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Ubah Mindset : Cepat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 8 Juni 2023 - 08:50
Surat-Kuasa-Oknum-Pemilik-Lahan

Pembabatan Pinus Hutaginjang Makin Ganas

Kamis, 8 Juni 2023 - 21:20

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023 - Screenshot 2023 06 08 at 11.16.16 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023

by gimbal
Kamis, 8 Juni 2023 - 23:27
Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist