Petugas Gagalkan Penyelundupan 42 Paket Sabu ke Lapas Singkawang

sabu

Petugas Lapas Kelas IIB Singkawang, Kalbar menyita 42 paket sabu. Foto: Ist.

INDOPOS.CO.ID – Petugas berhasil menggagalkan penyeludupan 42 paket narkotika jenis sabu ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang, Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar). Penyendupan barang terlarang tersebut dilakukan dengan modus menitipkan makanan buka puasa untuk warga binaan.

Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menjelaskan pada hari Minggu (17/4/2022) pukul 16.35 WIB seorang warga datang ke Lapas membawa titipan kipas angin untuk masjid serta bingkisan makanan dengan alasan untuk berbuka puasa.

“Selanjutnya petugas pintu berkoordinasi ke komandan untuk perizinan kipas angin dan makanan yang ingin masuk. Setelah mendapat izin, komandan petugas pengamanan pintu utama (P2U) menyuruh orang tersebut untuk masuk ke dalam membawa barang bawaannya. Ketika dilakukan pemeriksaan barang, terdapat kecurigaan pada barang titipan berupa minuman cincau yang dikemas di dalam gelas pop ice,” kata Ika Yusanti, Minggu (17/4/2022).

Ia mengatakan kecurigaannya pada cincau yg telah dicincang tetapi tidak terdapat air dan adanya perbedaan warna di dalam kemasan cincau berupa kemasan putih yang diduga berisikan barang terlarang berupa narkoba.

“Petugas pun berinisiatif menyalin cincau tersebut ke dalam kantong plastik bening. Setelah melakukan penyalinan didapatin 42 butir kemasanan plastik yang dibungkus dengan lakban hitam. Setelah menemukan barang tersebut, petugas P2U melaporkan komandan. Komandan jaga segera melaporkan temuan tersebut ke Plt. Kalapas yang kebetulan sedang berada di ruangannya,” jelasnya.

Ika mengatakan setelah menerima laporan, Plt Kalapas Kelas IIB Singkawang langsung mengambil tindakan untuk memerintahkan petugas P2U untuk membuka barang tersebut satu per satu

“Setelah dibuka, terdapat 42 paket yang diduga sabu-sabu,” katanya.

Ika mengungkapkan pihaknya langsung memerintahkan Plt. Kalapas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Petugas juga diminta untuk mengamankan ojek online (ojol) yang mengantar barang tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pihak yang mengirim barang.

“Petugas Lapas juga mengamankan Napi yang dituju menerima titipan untuk dilakukan pemeriksaan.Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (dam)

Exit mobile version