Minggu, 2 April 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Ruas Tol Trans-Jawa

by Ali Rachman
Selasa, 19 April 2022 - 18:45
in Nasional
bc3
Share on FacebookShare on Twitter

 

INDOPOS.CO.ID – Bulan Ramadan bukan menjadi penghalan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan perederan rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan yang dilakukan Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Tegal, dan Bea Cukai Semarang, yang berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang dikirim melalui sarana pengangkut berupa bus dan truk.

BacaJuga

DPD RI: Guru PPPK SMA/ SMK se-Papua Barat Keluhkan Kekurangan Gaji

Jokowi: Masyarakat Manfaatkan Infrastruktur untuk Nilai Keekonomian 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Kediri berhasil melakukan penindakan terhadap 816 ribu batang rokok ilegal yang dimuat melalui sarana pengangkut bus AKAP (Antarkota dan Antarprovinsi), Rabu (06/04). “Penindakan dilakukan di ruas jalan tol Kertosono-Ngawi KM 648. Terhadap barang bukti yang didapat, diketahui nilai barang mencapai 930 juta rupiah dengan perkiraan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar 574 juta rupiah,” imbuh Hatta.

Hatta menambahkan bahwa Bea Cukai Tegal kembali berhasil mengamankan rokok ilegal jaringan Jawa – Sumatra, Rabu (13/04). “Pada Hari Rabu, 13 April 2022 tim P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai Tegal menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal menggunakan truk Mitsubishi Fuso yang akan melewati ruas jalan tol Trans Jawa,” ujar Hatta.

Setelah melakukan penelusuran dan pengamatan terhadap sarana pengangkut yang melewati ruas jalan tol Pemalang – Batang, Bea Cukai Tegal berhasil menghentikan kendaraan sesuai informasi yang diterima. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut kedapatan memuat 240 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.

Sementara itu, di Semarang, Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu rokok ilegal berbagai merek, Rabu (13/04). Penindakan berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel yang melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang. Selanjutnya, Tim P2 melalukan patroli darat di sepanjang ruas jalan tol Salatiga menuju daerah Semarang. Setelah melakukan pengamatan, tim berhasil menghentikan sebuah truk sesuai informasi yang diberitahukan.

“Atas penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah 960 ribu batang rokok jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merek. Secara rinci, tim mendapati 25 koli atau setara 400 ribu batang rokok ilegal merek ‘SUMBER BARU SBR’, 5 koli atau setara 800 ribu batang rokok ilegal merek ‘RQ PRO RIZQUNA’, dan 30 koli atau setara 48 ribu batang rokok ilegal merek ‘FAJAR BOLD’,” terang Hatta.

Hatta menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ipo)

Tags: bea cukairokok ilegalTol Trans-Jawa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc5
Nasional

Bea Cukai Ringkus Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal di Bandung dan Merak

Jumat, 31 Maret 2023 - 23:23
bc3
Nasional

Bea Cukai dan Instansi Lainnya Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan Papua Nugini – Indonesia

Jumat, 31 Maret 2023 - 21:12
bc2
Nasional

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Izin Tambahan ke Perusahaan Ini

Jumat, 31 Maret 2023 - 20:20
bc
Nasional

Tingkatkan Kecepatan Pelayanan, Bea Cukai Berikan Kemudahan Layanan Registrasi IMEI

Jumat, 31 Maret 2023 - 19:09
MDMC
Nasional

Bea Cukai Berikan Fasilitas Vooruitslag Hibah untuk Penanggulangan Erupsi Gunung Merapi

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:20
CGTS-Hangtuah
Nasional

Keterbukaan Informasi, Bea Cukai Berikan Sosialisasi ke Sekolah dan Perguruan Tinggi

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:50
Load More

Populer hari ini

AXA-Mandiri

Ini Penjelasan AXA Mandiri terkait Keluhan Mantan Nasabah Arbi Alfarisi

Sabtu, 1 April 2023 - 11:05
axa

Viral Nasabah Protes, AXA Mandiri: Beliau Paham Asuransi Unitlink

Jumat, 31 Maret 2023 - 21:56
Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:41
Dini-Indriani

Indri Andhiny Nasabah Diduga Korban Penipuan Perusahaan Asuransi Sepakat Mediasi

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:53
Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp32Triliun

Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp32Triliun

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 31 at 12.08.42 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 31 Maret 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist