Senin, 27 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Investasi Bodong, Korban Kecewa Satu Terduga Pelaku Masih Bebas

by Ali Rachman
Selasa, 19 April 2022 - 14:25
in Nasional
investasi bodong

Ilustrasi investasi bodong. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Investasi bodong di Indonesia seakan tiada hentinya merugikan masyarakat. Aparat yang berwenang diminta terus memberantas praktik tersebut. Namun, sebagian pelaku penipuan investasi bodong masih bisa berkeliaran.

Seperti halnya yang dialami korban investasi bodong, Kusnadi Tjahyadi (47). Ia merasa tak puas karena salah satu terduga pelaku dalam fakta persidangan berinisial TK belum dipenjara atau ditetapkan tersangka.

BacaJuga

Kuota Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kapal Laut Terisi Lebih 50 Persen

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri 70,8 Persen

Meski Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 22 Maret, 2022 telah memvonis terdakwa investasi bodong Suhendi selama 2 tahun enam bulan.

Padahal sebelum pembacaan vonis. Hakim telah memberi amanat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan saksi fakta TK sebagai tersangka di tingkat penyidikan, lantaran terbukti bersama-sama melakukan penipuan investasi bodong terhadap Kusnadi yang membuat rugi hingga Rp1,2 miliar.

“Makanya bisa dikatakan agak janggal. Padahal Hakim Ketua saat itu minta JPU untuk masukan dia ke dalam tersangka, karena turut serta menikmati uang penipuan,” kata Kusnadi di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Penawaran investasi bodong itu bermula ketika Kusnadi didatangi terduga pelaku insial TK, untuk mengajaknya berinvestasi membangun ruko di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Kusnadi lantas mengirimkan uang Rp 1,2 miliar secara bertahap sebagai bagian dari investasi. Lambat laun, aksi investasi bodong ini terbongkar. Ruko yang dijanjikan terduga pelaku dan terdakwa Suhendi tak kunjung dibangun.

Ia kecewa kemudian mempolisikan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2019 lalu dan di sidangkan perdana 12 Januari 2022.

Kuasa hukum Kusnadi, Bachtiar Simatupang telah mengadukan hal tersebut ke Kejati DKI dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk menyikapi amanat Hakim dengan menyerahkan saksi fakta itu masuk sebagai tersangka.

“Kalau JPU bilang harus ada salinan putusan dulu. Sementara menurut pihak pengadilan katanya tidak perlu,” tutur Bachtiar Simatupang.

Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam menegaskan bila hal ini bukanlah kewenangan dari Kejaksaan. Sebab berbeda dengan kasus korupsi, pada kasus ini tambahan terdakwa hanya bisa dilakukan penyidik dari kepolisian.

“Kami tidak memiliki kewenangan. Ini bisa dimasukan ke kepolisian, memang harusnya JPU lah mengarahkannya. Lalu kenapa hakim berkata demikian, karena lawan bicaranya adalah Jaksa, makanya dia minta ke Jaksa,” ucap Ashari.

Ashari menyarankan lewat hasil putusan pengadilan dan fakta persidangan itu, Kusnandi bisa melaporkan kembali salah satu tersangka kepada Kepolisian ditindak lanjuti. (dan)

Tags: investasi bodonginvestasi ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

pengadilan
Nasional

Sidang Perdana Investasi Bodong, Terdakwa Akui Tidak Membayar Kerugian Korban

Rabu, 25 Januari 2023 - 12:33
15 Korban Penipuan Investasi Iklan Bakal Kawal Persidangan di PN Jakbar
Megapolitan

15 Korban Penipuan Investasi Iklan Bakal Kawal Persidangan di PN Jakbar

Selasa, 24 Januari 2023 - 11:56
dna pro
Headline

11 Tersangka DNA Pro Ditangkap Polisi, 3 Pelaku dalam Pengejaran

Jumat, 27 Mei 2022 - 21:45
khong
Headline

Vanessa Khong Terima Rp 5 Miliar dan Sebidang Tanah dari Indra Kenz

Selasa, 19 April 2022 - 16:31
Vanessa Khong
Headline

Samarkan Uang Indra Kenz, Ayah Vannesa Khong Beli Jam Rp8 Miliar

Selasa, 19 April 2022 - 14:47
Antam
Ekonomi

Emas Pilihan Investasi Tepat dan Aman Di Masa Depan

Sabtu, 16 April 2022 - 10:25
Load More

Populer hari ini

Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
Samsung-A23-5G

Samsung Galaxy A23 5G dengan RAM 8GB Pastikan Performa Lebih Lancar

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:51
rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Earth Hour 2023, Aston Cilegon dan Aston Anyer Adakan Tumbler Day dan Plant-Based Foods

Earth Hour 2023, Aston Cilegon dan Aston Anyer Adakan Tumbler Day dan Plant-Based Foods

Minggu, 26 Maret 2023 - 12:48

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist