Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Investasi Bodong, Korban Kecewa Satu Terduga Pelaku Masih Bebas

by arm
Selasa, 19 April 2022 - 14:25
in Nasional
investasi bodong

Ilustrasi investasi bodong. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Investasi bodong di Indonesia seakan tiada hentinya merugikan masyarakat. Aparat yang berwenang diminta terus memberantas praktik tersebut. Namun, sebagian pelaku penipuan investasi bodong masih bisa berkeliaran.

Seperti halnya yang dialami korban investasi bodong, Kusnadi Tjahyadi (47). Ia merasa tak puas karena salah satu terduga pelaku dalam fakta persidangan berinisial TK belum dipenjara atau ditetapkan tersangka.

BacaJuga

Kementerian PUPR Alokasikan Rp2,6 Miliar Bangun Rusun Ponpes Al Hidayah Temanggung

Projo: Jokowi Paham Betul Apa yang Ada di Projo dan Internal Partai

Meski Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 22 Maret, 2022 telah memvonis terdakwa investasi bodong Suhendi selama 2 tahun enam bulan.

Padahal sebelum pembacaan vonis. Hakim telah memberi amanat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan saksi fakta TK sebagai tersangka di tingkat penyidikan, lantaran terbukti bersama-sama melakukan penipuan investasi bodong terhadap Kusnadi yang membuat rugi hingga Rp1,2 miliar.

“Makanya bisa dikatakan agak janggal. Padahal Hakim Ketua saat itu minta JPU untuk masukan dia ke dalam tersangka, karena turut serta menikmati uang penipuan,” kata Kusnadi di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Penawaran investasi bodong itu bermula ketika Kusnadi didatangi terduga pelaku insial TK, untuk mengajaknya berinvestasi membangun ruko di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Kusnadi lantas mengirimkan uang Rp 1,2 miliar secara bertahap sebagai bagian dari investasi. Lambat laun, aksi investasi bodong ini terbongkar. Ruko yang dijanjikan terduga pelaku dan terdakwa Suhendi tak kunjung dibangun.

Ia kecewa kemudian mempolisikan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2019 lalu dan di sidangkan perdana 12 Januari 2022.

Kuasa hukum Kusnadi, Bachtiar Simatupang telah mengadukan hal tersebut ke Kejati DKI dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk menyikapi amanat Hakim dengan menyerahkan saksi fakta itu masuk sebagai tersangka.

“Kalau JPU bilang harus ada salinan putusan dulu. Sementara menurut pihak pengadilan katanya tidak perlu,” tutur Bachtiar Simatupang.

Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam menegaskan bila hal ini bukanlah kewenangan dari Kejaksaan. Sebab berbeda dengan kasus korupsi, pada kasus ini tambahan terdakwa hanya bisa dilakukan penyidik dari kepolisian.

“Kami tidak memiliki kewenangan. Ini bisa dimasukan ke kepolisian, memang harusnya JPU lah mengarahkannya. Lalu kenapa hakim berkata demikian, karena lawan bicaranya adalah Jaksa, makanya dia minta ke Jaksa,” ucap Ashari.

Ashari menyarankan lewat hasil putusan pengadilan dan fakta persidangan itu, Kusnandi bisa melaporkan kembali salah satu tersangka kepada Kepolisian ditindak lanjuti. (dan)

Tags: investasi bodonginvestasi ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

khong
Headline

Vanessa Khong Terima Rp 5 Miliar dan Sebidang Tanah dari Indra Kenz

Selasa, 19 April 2022 - 16:31
Vanessa Khong
Headline

Samarkan Uang Indra Kenz, Ayah Vannesa Khong Beli Jam Rp8 Miliar

Selasa, 19 April 2022 - 14:47
Antam
Ekonomi

Emas Pilihan Investasi Tepat dan Aman Di Masa Depan

Sabtu, 16 April 2022 - 10:25
fakarich
Nasional

Fakarich, Mentor Indra Kenz Terima Uang Rp1,9 Miliar

Selasa, 5 April 2022 - 12:57
kenz
Headline

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang

Jumat, 25 Maret 2022 - 01:11
Webinar
Headline

Dear Milenial, Ini Ciri-ciri Investasi Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Rabu, 16 Maret 2022 - 10:35
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist