KPK dan PBNU Tandatangani MoU Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

mou kpk

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Yahya Cholil Staquf menandatangani nota kesepahaman kerja sama pemberantasan korupsi di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Selasa (19/4/2022). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, bertempat di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Selasa (19/4/2022).

Firli menyambut baik kerja sama antara KPK dan PBNU ini dalam rangka memperkuat upaya-upaya pemberantasan korusi yang melibatkan seluruh pihak.

“Hari ini penting dalam perjalanan sejarah Indonesia, di mana KPK menggandeng PBNU untuk merencanakan ide bersama dalam pemberantasan korupsi. Pasukan antikorupsi kini bertambah dengan ditandataanganinya nota kesepahaman ini,” kata dia.

Lebih lanjut, Firli juga memaparkan, KPK dan PBNU sebelumnya telah melakukan berbagai bentuk kerja sama. Tidak hanya dalam pencapaian program, tapi lebih jauh lagi, yakni untuk membangun dan mendidik bangsa Indonesia yang religius dan berintegritas.

”KPK dan PBNU ini telah banyak melakukan kerja sama, dari kegiatan Training of Trainer (TOT) ulama PBNU yang bertujuan untuk mendorong penerapan nilai-nilai antikorupsi di pesantren, hingga pembuatan buku kotbah antikorupsi,” tuturnya.

Firli menjelaskan berbagai kerja sama tersebut bersifat formal maupun informal, baik di skala nasional maupun lokal, juga di tingkat kepengurusan pusat maupun pesantren di berbagai daerah.

Nota kesepahaman ini mencakup pendidikan dan pelatihan antikorupsi; pengkajian; pembangunan budaya antikorupsi/integritas; narasumber; pengembangan materi atau konten antikorupsi; dan lingkup lainnya sesuai kesepakatan para pihak.

Dalam kesempatan ini Yahya juga menyampaikan harapannya, agar jajaran pengurus pusat dan cabang, serta warga NU nantinya bisa mendapatkan pelatihan, penyuluhan, dan pendidikan pencegahan korupsi.

Yahya juga menuturkan bahwa korupsi sebagai perbuatan yang tidak baik, harus diberantas bersama.

”Korupsi itu virus kezaliman di dalam negara. Sudah banyak sejarah peradaban negeri, di mana sistem masyarakatnya runtuh karena kezaliman. Ancaman untuk sistem yang zalim dampaknya luar biasa yaitu kehancuran,” ujar Yahya.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini kemudian dilanjutkan dengan ceramah oleh KH. Yahya Cholil Staquf dalam rangka memperingati Nuzulul Qur’an, hari turunnya Al Qur’an, di lingkungan KPK. (dam)

Exit mobile version