Majelis Hakim Vonis PT Merial Esa Pidana Denda Rp200 Juta, Ini Tanggapan KPK

kpk

Ilustrasi gedung KPK. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan atas nama terdakwa PT. Merial Esa (ME) dengan agenda pembacaan putusan Nomor: 2/Pid.sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 19 April 2022.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surachmat, ditegaskan bahwa terdakwa PT. Merial Esa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa PT. Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang lagi paling lama satu bulan, terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut,” tegas Ketua Majelis Hakim Surachmat, Selasa (19/4/2022).

Selain itu, kata Surahcmat, menghukum terdakwa PT. Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126,135 miliar dikurangi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp92, 974 miliar (BB No. 283), Rp22,5 miliar (BB No. 284) dan USD800 ribu (BB No. 285), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang lagi paling lama satu bulan, terpidana PT. Merial Esa tidak membayar uang pengganti dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Menetapkan agar terdakwa PT. Merial Esa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah),” kata Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut di depan persidangan terdakwa menyatakan banding dan penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

Persidangan tersebut dihadiri pula oleh Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Moh. Nur Azis, Andri Lesmana, Yosi A.Herlambang dan Bagus Dwi Arianto. Selain itu, dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa dari Dr.Soesilo dan rekan serta dihadiri oleh terdakwa PT. Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku pengurus.

KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memutus PT. Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proyek pengadaan di Bakamla tahun anggaran 2016.

“Tim jaksa masih memanfaatkan waktu 7 hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dalam perkara ini, kata Ali, ada beberapa poin penting dalam pertimbangan majelis hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta-fakta hukum dari tuntutan tim jaksa.

“Di antaranya mengenai perhitungan keuntungan dari PT. Merial Esa yang selaras dengan metode perhitungan Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK,” ujar Ali.

Menurut Ali, hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK merupakan terobosan untuk capaian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal. (dam)

Exit mobile version