PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana Korupsi Samsat Kelapa Dua

ppatk

Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil membentot perhatian publik.
Sejumlah kalangan minta kepada aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki pihak pihak yang terlibat dalam kasus yang mencorong Pemprov Banten tersebut, bahkan meminta kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana korupsi tersebut pasaca adanya pengembalian kerugian negara oleh terduga pelaku pengemplangan uang pajak tersebut.

Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat meminta agar PPATK proaktif dalam menelusuri aliran yang korupsi tersebut,agar diketahui siapa otak dibalik kasus tersebut.
“Konon ada pengembalian uang negara.Sekali lagi ini yang kami maksudkan sebagai dugaan pembiasan karena sampai saat ini belum ada keputusan dari instansi yang berwenang tentang besaran nilai Kerugian Negara dari kasus Samsat Kelapa Dua,” ujar Ojat kepada Indopos,Jumat (22/4/2022).

Ojat mengatakan, jika memang ada pengembalian uang kerugian negara itu hanya dana titipan.

“Perlu juga dipertanyakan dana Pengembalian sebesar Rp 5,9 miliar tersebut apakah benar dari uang yang diduga dari hasil penggelapan atau bukan ? Bukankah ada pernyataan jika uang hasil penggelapan pajak tersebut sudah dibelikan aset berupa rumah elit dan Mobil,” cetusnya.
Karena itu,kata Ojat, sangat beralasan jika dalam masalah Samsat Kelapa Dua ini juga menggunakan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang .

“Dalam waktu dekat kantor kukum kami akan melaporkan kasus ini ke PPATK, berdasarkan legal standing Pasal 3 PP 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” katanya. (yas)

Exit mobile version