Terbitkan SE, Mendagri Ingatkan Kumpul Makan Halalbihalal Rawan Penularan Covid-19

mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idulfitri 1443 H/2022.

SE tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. Hal itu dinilai penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik akan menghabiskan waktu merayakan Idulfitri dan libur Lebaran di kampung halaman.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyatakan, pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idulfitri tahun ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk bersilaturahmi.

Termasuk melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga, maupun handai tolan. Namun, masyarakat perlu memahami pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir.

“Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan pengaturan Inmendagri PPKM,” kata Safrizal dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

SE tesebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya.

Penetapan Level tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat daerah masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah masuk kategori Level 2, dan 100 persen untuk daerah masuk kategori level 1,” ucap Safrizal.

Ia menekankan, publik harus memaklumi kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, agar menyediakan makanan/minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat. Upaya tersebut merupakan langkah antisipatif menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas. (dan)

Exit mobile version