Lelang Barang Rampasan Terpidana Yaya Purnomo dan Sutrisno Capai Rp3,4 Miliar

KPK Merah Putih

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID – Tim jaksa eksekutor, beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo dan Sutrisno dan berhasil mengumpulkan total dana Rp3,4 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Senin (25/4/2022) menjelaskan barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo antara lain sebidang tanah kavling Nomor 33A – Graha Kusuma dengan luas 193 m² berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B yang terletak di Kompleks Resor Pakar Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A / GK-MV/II/ 02-17 hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 03147 asli.

Selain itu, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II / 11 Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat  Hak Milik No. 1369  dengan luas tanah 161 m² dengan  Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty dan Akta Jual Beli Nomor 48/2016 tanggal 20/12/2016 yang dibuat oleh Herlina Kembaren SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Disebutkan jual beli ini meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jalan Dago Pakar Mawar II/11 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1369 (asli).

“Sebanyak 57 item barang rumah tangga (furniture, elektronik, meubeler) laku terjual Rp2,8 miliar sesuai dengan harga limit,” kata Ali Fikri, Senin (25/4/2022).

Sementara itu, lanjut Ali, dari terpidana Sutrisno, mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (Dirut PT HNW) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamatkan di Perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja II No. 32, Kelurahan Ngijo Karangploso, Kabupaten Malang, sesuai dengan SHM Nomor 2332, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Karangploso, Desa Ngijo.  dengan harga limit Rp566.980.000,00 dan uang jaminan Rp150.000.000,00.

“Laku terjual Rp600 juta dari harga limit Rp566 juta,” ujar Ali.

Ali mengatakan optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara.

Untuk diketahui, Yaya Purnomo merupakan eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Yaya merupakan terpidana kasus suap di Kemenkeu dan penerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di beberapa daerah.

Yaya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yaya terbukti menerima suap dan gratifikasi selama ia menjabat. Untuk suap, ia menerima Rp 300 juta dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Suap diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.

Sementara untuk gratifikasi, Yaya menerima uang senilai Rp 6,52 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu. Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018. (dam)

Exit mobile version