Penculik 12 Anak Tak Pernah Jalani Pidana di Lapas Gunung Sindur

penculikk

Ilustrasi penangkapan tersangka oleh APH. Foto: dok Polri

INDOPOS.CO.ID – Bahwa berdasarkan data yang dimiliki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), nama Abi Rizal Afifatas tidak pernah tercatat menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Lapas (Kalapas) Khusus Gunung Sindur Mujiarto saat melakukan klarifikasi dalam keterangan, Jumat (13/5/2022).

Atas pernyataan tersebut, menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Dan menyatakan bahwa atas nama tersebut di atas tidak pernah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

“Demikian kami sampaikan klarifikasi atas pernyataan tersebut. Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur selalu siap bekerja sama untuk pengungkapan tindak pidana dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah portal media online memberitakan peristiwa penangkapan tersangka kasus penculikan terhadap 12 anak pada Kamis (12/5/2022) kemarin oleh kepolisian Resor Bogor. Tersangka Abi Rizal Afif mengaku sebagai mantan narapidana kasus Terorisme di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. (nas)

Exit mobile version