INDOPOS.CO.ID – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan upaya pengumpulan bukti terkait dengan arus dana sebesar Rp40 miliar yang diterima oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penyelidikan ini bertujuan untuk menentukan apakah dana tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau dialirkan kepada pihak lain.
“Hingga saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan, serta berupaya mengumpulkan bukti terkait dengan perjalanan dana tersebut. Hal ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang sedang kami jalankan,” kata Kuntadi dalam keterangan, Sabtu (4/11/2023).
Menurutnya, penyidik baru-baru ini telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana sekitar Rp40 miliar, yang diduga terkait dengan jabatannya.
“Dana tersebut diduga diterima oleh AQ dari terdakwa IH melalui tersangka WP dan SR pada 19 Juli 2022, pukul 18.50 WIB, di sebuah hotel di Jakarta. Meskipun AQ disebut menerima dana sebesar Rp40 miliar dari terdakwa IH terkait dengan jabatannya, tujuan sebenarnya dari dana tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini mencakup apakah dana tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejaksaan atau mempengaruhi proses audit BPK,” ujarnya.
Kuntadi menegaskan bahwa peristiwa pemberian dana ini terjadi pada awal penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya. Selain itu, dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ini, jaksa penyidik Jampidsus tidak meminta audit dari BPK, melainkan melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih dalam tahap penyelidikan kami untuk menentukan apakah dana sejumlah Rp40 miliar tersebut digunakan dengan maksud memengaruhi proses penyidikan yang sedang kami lakukan atau memengaruhi proses audit BPK,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng mengatakan, kasus megaproyek pada BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan salah satu kasus korupsi yang sangat serius di negara ini.
“Dalam kasus ini, terdapat dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam melakukan korupsi sebesar anggaran Kementerian tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh anggaran Kementerian tersebut dapat saja telah disalahgunakan. Hal ini tentu menjadi hal yang aneh dan perlu penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Daeng menekankan pertanyaan yang muncul adalah, uang sebesar Rp8,1 triliun tersebut mengalir ke mana dan melibatkan siapa saja, mungkinkah termasuk anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak lain yang terlibat, apakah ada sindikat yang terlibat dalam skala sebesar ini. Hal ini merupakan kasus yang sangat besar dalam konteks satu Kementerian.
“Lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastinya mengetahui tentang hal ini. Dalam analogi, dapat dikatakan bahwa jika satu gedung pemerintahan diruntuhkan, semua pihak akan mengetahui kejadian tersebut. Bahkan sindikat terkuat di dunia pun tidak akan berani mencoba untuk mengambil uang sebesar anggaran satu Kementerian atau departemen, karena kemungkinan besar akan terdeteksi,” pungkasnya. (fer)